Info Lowongan Kerja

Kemenaker Buka Lowongan Kerja Untuk Calon Hakim Ad-Hoc Bagi Pengadilan Hubungan Industrial

Kemenaker membuka lowongan kerja untuk Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI - Lowongan Kerja Kemenaker untuk posisi Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial. 

TRIBUNKALTENG.COM- Kemenaker membuka lowongan kerja untuk Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Bagi anda yang berminat untuk menjadi Calon Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Industrial bisa melengkapi dokumen yang diperlukan.

Setelah semua persyaratan dipenuhi segera mendaftarkan diri di laman https://sschphi. kemnaker. go.id/registration/.

Baca juga: Lowongan Kerja Program Pemagangan Dalam Negeri 2023, Hari Ini Batas Terakhir Pendaftarannya

Simak informasi lowongan kerja terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.

Saat ini, Kemenaker membuka lowongan kerja untuk posisi Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.

Adapun untuk lowongan kerja diperuntukkan bagi lulusan Sarjana S1 dari jurusan hukum.

Jika tertarik, pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga 5 Juli 2023.

Mengutip dari situs resmi Kemenaker, berikut ini persyaratan dan cara mendaftarnya.

Persyaratan

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Usia minimal 30 tahun dan belum berumur 56 tahun pada saat pendaftaran 6 Mei 2023

4. Sehat sesuai dengan keterangan dokter

Baca juga: PT Pertamina Buka Lowongan Magang, untuk Lulusan SMA/SMK Diploma dan Sarjana, Ada 3 Posisi Jabatan

5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

6. Pendidikan paling rendah S1 dan berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 tahun

Tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, meliputi:

- Konsiliator hubungan industrial

- Mediator hubungan industrial

- Arbiter hubungan industrial

- Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan

-Kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial

- Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha

- Pengelola sumber daya manusia di perusahaan; dan/atau Akademisi di bidang hubungan industrial.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

8. Ketika menjabat, bersedia tidak rangkap jabatan sebagai:

Baca juga: BUMN Buka Lowongan Kerja di Rumah Sakit Pelni untuk Lulusan D3 - S1, Enam Posisi Ditawarkan

- Anggota lembaga tinggi negara Kepala daerah/kepala wilayah

- Anggota lembaga legislatif tingkat daerah

- Pegawai negeri sipil Anggota TNI/POLRI Pengurus partai politik

- Pengacara/advokat Mediator hubungan industrial

- Konsiliator hubungan industrial

- Arbiter hubungan industrial

- Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus

- Organisasi Pengusaha Jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Adapun dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

- Daftar riwayat hidup dan pernyataan sanggup melakukan pemutakhiran profil Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial apabila telah dilantik

- Kartu tanda penduduk atau kartu keluarga

- Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah

- Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah

- Ijazah pendidikan formal minimal S1 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://sschphi.kemnaker.go.id/registration/.

Pendaftaran calon Hakim Ad-Hoc dibagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administratif dan wawancara dengan Kemnaker dan tes tertulis serta wawancara oleh Mahkamah Agung.

Sementara verifikasi persyaratan administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan pembobotan berdasarkan kriteria dan bobot penilaian Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial di bidang hubungan industrial meliputi Pendidikan Pengalaman tugas Penulisan karya ilmiah Rekomendasi organisasi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lowongan Kerja Kemenaker Sebagai Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Cek Syaratnya, .

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved