Berita Palangkaraya

10 Paket Sabu Dalam Kotak Hitam Disita, Pria Diduga Pengedar Dibekuk di Bukit Batu Palangkaraya

Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil gagalkan peredaran 10 paket narkotika jenis sabu di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Satresnarkoba untuk Tribunkalteng.com
Tersangka berinisial KK (28) dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil gagalkan peredaran 10 paket narkotika jenis sabu di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Seorang pria berinisial KK (28) diduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu  dibekuk petugas.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Waka Satresnarkoba AKP Harno membenarkan pihaknya mengamankan pelakunya.

“Kita menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi gelap narkotika di Kota Palangkaraya,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Selasa (16/5/2023).

Menerima laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya langsung merespon hingga melakukan tindakan dengan mengamankan tersangka KK tersebut.

Baca juga: Puluhan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dijual Eceran Disita, Satpol PP Pemko Palangkaraya Buru Pelangsir

Baca juga: DPKUKMP Pemko Palangkaraya Gelar Sidak, Imbau Pangkalan Tak Jual Gas Melon 3 Kg ke Kios

Baca juga: Gempa Terkini Selasa 16 Mei 2023 Pagi, Guncang Barat Laut Mamuju Tengah Sulawesi Barat

Tersangka diamankan di Jalan Hanjaliwan, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Petugas kemudian menggelar rangkaian penyelidikan untuk mengagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangkaraya tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan seorang pria dengan ciri fisik yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut,” terang AKP Harno.

Petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan memperlihatkan bukti surat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap KK.

Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi guna menemukan barang bukti.

“Saat penggeledahan, kami menemukan 10 paket narkotika jenis sanu dengan berat 2,17 gram dari tangan KK,” ungkap Wakasatresnarkoba.

Tak hanya 10 paket sabu, AKP Harno mengatakan juga mengamankan uang tunai senilai Rp 500 ribu, 1 huah timbangan digital, 1 buah kotak kecil, dan 1 unit handphone.

efbvgvg
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berinisial KK (28), yang saat ini disita penyidik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Selasa (16/5/2023). Satresnarkoba untuk Tribunkalteng.com

“Sabu tersebut kami temukan dalam sebuah kotak kecil bewarna hitam yang disimpan dalam kantong celana,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian membawa tersangka KK ke Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Terduga pelaku berinisial KK (28) akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tutup AKP Harno. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved