Berita Palangkaraya
10 Paket Sabu Dalam Kotak Hitam Disita, Pria Diduga Pengedar Dibekuk di Bukit Batu Palangkaraya
Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil gagalkan peredaran 10 paket narkotika jenis sabu di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil gagalkan peredaran 10 paket narkotika jenis sabu di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Seorang pria berinisial KK (28) diduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dibekuk petugas.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Waka Satresnarkoba AKP Harno membenarkan pihaknya mengamankan pelakunya.
“Kita menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi gelap narkotika di Kota Palangkaraya,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Selasa (16/5/2023).
Menerima laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya langsung merespon hingga melakukan tindakan dengan mengamankan tersangka KK tersebut.
Baca juga: Puluhan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dijual Eceran Disita, Satpol PP Pemko Palangkaraya Buru Pelangsir
Baca juga: DPKUKMP Pemko Palangkaraya Gelar Sidak, Imbau Pangkalan Tak Jual Gas Melon 3 Kg ke Kios
Baca juga: Gempa Terkini Selasa 16 Mei 2023 Pagi, Guncang Barat Laut Mamuju Tengah Sulawesi Barat
Tersangka diamankan di Jalan Hanjaliwan, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Petugas kemudian menggelar rangkaian penyelidikan untuk mengagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangkaraya tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan seorang pria dengan ciri fisik yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut,” terang AKP Harno.
Petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan memperlihatkan bukti surat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap KK.
Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi guna menemukan barang bukti.
“Saat penggeledahan, kami menemukan 10 paket narkotika jenis sanu dengan berat 2,17 gram dari tangan KK,” ungkap Wakasatresnarkoba.
Tak hanya 10 paket sabu, AKP Harno mengatakan juga mengamankan uang tunai senilai Rp 500 ribu, 1 huah timbangan digital, 1 buah kotak kecil, dan 1 unit handphone.

“Sabu tersebut kami temukan dalam sebuah kotak kecil bewarna hitam yang disimpan dalam kantong celana,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, petugas kemudian membawa tersangka KK ke Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terduga pelaku berinisial KK (28) akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tutup AKP Harno. (*)
10 Paket Sabu
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
tersangka pengedar narkotika
Wakasatrestarkoba AKP Harno
Bukit Batu Palangkaraya
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.