Info Lowongan Kerja

Kementerian PPN/Bappenas, Buka Lowongan Kerja Untuk 2 Posisi Lulusan S1 dan S2 Bidang Politik

Lowongan Kerja Untuk 2 Posisi Bagi Lulusan S1 dan S2 Bidang Politik di Kementerian PPN/Bappenas, cek cara pendaftarannya.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Kementerian PPN/Bappenas buka lowongan kerja untuk lulusan S1 dan S2 bidang politik, simak syarat dan berkas pendaftarannya. 

- Ahli dan berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam lingkup penelitian yang relevan dan analisis kebijakan publik (policy paper);

- Dapat bekerjasama secara tim dan mampu berkomunikasi dengan baik;

- Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan

- Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.

Baca juga: VIDEO Atlet Indonesia Raih Emas di SEA Games 2023 Kamboja, Mirisnya Penyerahan Medali Gelap-gelapan

2. Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia

Persyaratan:

- Pendidikan minimal S1 Bidang Politik dari perguruan tinggi dengan akreditasi A;

- IPK minimal 3.00;

- Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;

- Sehat jasmani dan rohani;

- Mampu mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, serta memahami/mengikuti perkembangan isu;

- Mampu menulis dan menganalisis dengan baik (melampirkan contoh tulisan yang pernah dipublikasikan);

- Dapat bekerjasama secara tim dan mampu berkomunikasi dengan baik;

- Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO; dan

- Berkomitmen menyelesaikan tugas tepat waktu.

Baca juga: Indomaret Buka Lowongan Kerja Bulan Mei 2023 untuk Tamatan SMA SMK D3 S1, Cek Cara Daftar

Berkas Pendaftaran

Sejumlah berkas yang perlu dilampirkan pelamar saat mendaftar lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas, meliputi:

1. Contoh tulisan/karya yang relevan (maksimal 2 halaman)

2. Surat lamaran

3. Curriculum Vitae (CV)

4. Ijazah

5. Transkrip nilai

Seluruh berkas tersebut dikirimkan kepada Direktorat Politik dan Komunikasi melalui link ini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved