Berita Kaltim

Pria Asal Kalsel di Paser Dibekuk Polisi, Ancam Korban Pakai Samurai di Taman MTQ Tanah Grogot

Pria asal Kalsel dibekuk Anggota Polres Paser lantaran melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam samurai di Taman MTQ Tanah Grogot

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. seorang pria asal Kalsel ditangkap anggota Polres Paser lantaran melakukan pengancaman dengan samurai. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANA PASER – Seorang pria berinisial PG (23) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Beruntung pria tersebut berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Paser bersama barang bukti samurai dengan panjang 60 sentimeter.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat.

Dia menjelaskan pengancaman tersebut terjadi saat korban bersama terlapor dan beberapa orang lainnya berkumpul di Jalan Yos Sudarso, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

"Beberapa saat kemudian PG terlihat cekcok dengan W, melihat hal tersebut pelapor membela W dan menendang PG," kata Gandha menjelaskan kronologis kejadian, Selasa (25/4/2023).

Paska kejadian itu, pelapor kemudian berkumpul dengan W dan beberapa orang lainnya di Taman MTQ Tanah Grogot.

Baca juga: Pria 28 Tahun Diduga Tenggelam di Eks Pelabuhan Perusahaan Plywood Bukuan Samarinda Kaltim

Baca juga: Pria Paruh Baya Dikeroyok Pakai Sajam 3 Pelaku di Pontianak Barat, Sempat Cekcok Masalah Pribadi

Baca juga: Pakai Senjata Tajam, Nenek 62 Tahun Akhiri Nyawa Suami Lalu Lukai Anak & Cucu, Gagal Akhiri Hidup

Selang beberapa saat, PG bersama dengan dua orang temannya lalu memanggil terlapor.

"Setelah didatangi oleh PG, langsung mengeluarkan dan menghunus 1 senjata tajam jenis samurai sembari mengejar pelapor," bebernya.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Paser.

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Paser kemudian mengamankan PGpada 21 April lalu sekira pukul 00.15 Wita.

"Melakukan aksinya di MTQ Jalan Panglima Sentik, Kecamatan Tanah Grogot," tutur Gandha.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang KUHP Jo dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dengan barang bukti berupa 1 sebilah senjata tajam jenis samurai panjang 60 cm bergagang kayu warna coklat. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Paser Diringkus Polisi, Diduga Mengancam Korban Pakai Senjata Samurai,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved