Berita Kaltim

Nasi Pecel Berisi Ganja Gagal Masuk Lapas Narkotika Samarinda, Pengantar Makan Jadi Tersangka

Narkotika jenis ganja gagal diselundupkan masuk Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, oleh seorang pria berinisial AP (27) dibawa lewat nasi pecel

|
Editor: Sri Mariati
Ho/Lapas Narkotika Samarinda
4 bungkus nasi pecel berisikan ganja gagal diselundupkan masuk ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, pengantar makan jadi tersangka. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA –Narkotika jenis ganja gagal diselundupkan masuk Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, oleh seorang pria berinisial AP (27).

AP merupakan pengantar makanan nasi pecel berisi ganja dan ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Paket makan ini diduga ditujukan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Kamis (13/4/2023) sore.

Ia menjelaskan, dari hasil gelar yang dilakukan, selain AP, pihaknya juga telah menangkap dan menetapkan Rommy Saputra (26).

Diduga pria ini berperan sebagai penjual ganja poketan juga sebagai tersangka.

Baca juga: Ganja Seberat 9,1 Kg Asal Medan Gagal Diselundupkan ke Pontianak, Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar

Baca juga: Seorang Pemuda Jadi Kurir Ganja, Terungkap Pengendalinya WBP Lapas Narkotika Samarinda

"Perannya (AP dan Romy) sebagai penjual barang (ganja)," tuturnya kepada TribunKaltim.co

Sementara terkait dengan WBP yang menjadi tujuan empat bungkus nasi pecel berisi ganja tersebut, saat ini dikatakannya masih dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya dan apa peran dia (MF)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (10/4/2023) lalu, Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda sekitar pukul 14.40 WITA, berhasil menggagalkan penyelundupan ganja melalui empat bungkus nasi pecel.

Dari hasil pengembangan ada tiga pelaku yang terlibat yakni AP alias Wage (27), MF (26) yang merupakan WBP, sedangkan satu pelaku lainnya dari hasil pengembangan yakni M Rommy Saputra (26).

Dari Adi diamankan barang bukti 13,19 gram yang berada di masing-masing nasi pecel.

Sementara dari Rommy polisi temukan barang bukti seberat 2,56 gram yang ditemukan dalam kotak rokok.

Baca juga: Ganja 1 Kg Dimusnahkan BNNP Kaltim, Pelaku Ditangkap Karena Paket Tertera Alamat Penerima

Ganja yang hendak dijual Romy itu merupakan mariyuana yang telah dipisahkan AP sebelum dikirim menggunakan nasi pecel ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.

Nasi pecel bercampur ganja yang berhasil digagal selundupkan oleh petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda pada Senin (10/4/2023) lalu. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam upaya penyelundupan ganja itu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Tetapkan Pengantar Nasi Pecel Berisi Ganja ke Lapas Narkotika Samarinda jadi Tersangka

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved