Lowongan Kerja

Lowongan Kerja, PT KAI Mandarin Interpreter Dibuka Hingga 16 April 2023, Catat Persyaratannya

PT KAI membuka lowongan untuk mandarin interpreter yang dibuka hingga 16 April 2023, silakan catat persyaratannya.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Lowongan kerja PT KAI April 2023 - Simak informasi lowongan kerja PT KAI terbaru April 2023, dalam rangka pemenuhan pekerja tenaga penerjemah bahasa mandarin (Mandarin Interpreter). 

TRIBUNKALTENG.COM- PT KAI membuka lowongan kerja untuk mandarin interpreter yang dibuka hingga 16 April 2023, silakan catat persyaratannya.

Lowongan kerja untuk penerjemah bahasa mandarin tersebut dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Bagi anda yang berminat untuk mengisi lowongan tersebut bisa mengisi semua persyaratan yang telah diumumkan.

Berikut informasi lowongan kerja PT KAI terbaru April 2023.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI Persero) membuka lowongan pekerjaan dalam rangka pemenuhan pekerja tenaga penerjemah bahasa mandarin (Mandarin Interpreter).

Baca juga: Lowongan Kerja, PT Adaro Energy Banyak Posisi April 2023 Tersedia 23 Posisi, Cek Persyaratannya

Lowongan kerja PT KAI ini sebagai pemenuhan SDM untuk Project Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Pendaftaran lowongan kerja KAI terbaru ini dibuka mulai 10 April 2023.

Kemudian pendaftaran lowongan kerja KAI ini dibuka hingga 16 April 2023 nanti.

PT KAI sebagai penyelenggara jasa angkutan Perkeretaapian dan bisnis usaha penunjang lainnya, memberikan kesempatan kepada putra terbaik Bangsa Indonesia untuk bergabung dan berkarir.

Adapun sejumlah syarat dan kriteria yang diinginkan PT KAI bagi pelamar, mengutip recruitment.kai.id, sebagai berikut.

Syarat Daftar Lowongan KAI Terbaru

Baca juga: Lowongan Kerja Kekho Group Dibuka Untuk 4 Posisi, Simak Ketentuan Umum dan Persyaratannya

1. Pas foto terbaru, menggunakan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 2 mb.

2. Ijazah D3/D4/S1 asli atau fotocopy legalisir

3. Transkrip Nilai D3/D4/S1 dapat mencantumkan Transkrip Nilai asli atau fotocopy legalisir.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan yang masih berlaku;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved