Berita Palangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Pengedar Sabu Kampung Ponton, Temukan Sabu 2,83 Gram

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kembali berhasil membekuk diduga pengedar sabu di kawasan Kampung Ponton, disita 2,83 gram sabu dari tersangka

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
Tersangka berinisial SY (49) berikut barang bukti sabu seberat 2,83 gram yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya tertangkap di Kampung Ponton, Rabu (29/3/2023) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Masih dari kawasan Kampung Ponton atau yang sering dikenal kampung narkoba. Anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya kembali berhasil membekuk seorang pria, kedapatan miliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan pria berinisial SY (49) diduga pengedar sabu di Jalan Rindang Banua, Gang Salam, Kampung Ponton, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/3/2023) malam.

Bukannya menambah pahala pada Bulan Ramadhan, tersangka SY malah harus berurusan dengan hukum akibat mengedarkan sabu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP Gerardus S Rahail.

“Penangkapan terhadap SY berhasil dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika,” terangnya.

Baca juga: Narkoba di Kalteng, 368,65 Gram Sabu Dimusnahkan di Halaman BNNP Kalteng, 6 Tersangka Diamankan

Baca juga: Tak Terima Terseret Kasus Narkoba Hingga Terjadi Pengeroyokan di Bontang, Pelaku dan Korban Berdamai

Mendapatkan laporan tersebut, AKP GS Rahail pun langsung menindaklanjuti informasi yang didapat dengan menggelar serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pemantauan, petugas pun mencurigai salah satu pria.

Personel Satresnarkoba langsung mengamankan SY dan melakukan penggeledahan badan dan lokasi kepada tersangka.

“Kami berhasil menyita 7 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berar 2,83 gram dari tersangka SY,” jelas AKP GS Rahail.

Selain 7 paket sabu siap edar, petugas juga mengamankan 1 plastik klip besar dan uang tunai Rp 2.4 juta lebh dari tangan terduga pelaku.

Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolresta Palangkaraya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Demi menyelamatkan para generasi muda dalam pengaruh buruk narkotika, aparat kepolisian dengan sigap memberantas para pelaku pengedar gelap narkotika di Kota Palangkaraya.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pengedar 595 Pil Zenit dan Uang Rp 3 Juta Diamankan Tim PPRC Polda Kalteng

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Sabu Seberat 224,53 Gram Dimusnahkan, Pengungkapan Kasus Agustus 2022

Alhasil, diduga tersangka SY pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tutup AKP GS Rahail. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved