Berita Kaltara

Diduga Jaringan Internasional, Polres Tarakan Amankan 2,7 Kg Sabu, 1 orang Dibekuk, 2 Lainnya Buron

Polres Tarakan mengungkap kasus peredaran sabu 2,7 kg di Tarakan, 1 tersangka dibekuk, 2 lainnya masih buron

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Polres Tarakan menangkap seorang terlibat peredaran 2,7 kg sabu, 2 lainnya buron. 

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Polres Tarakan mengungkap kasus peredaran sabu 2,7 kg di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dua orang tersangka berhasil dibekuk polisi.

Hingga saat inipun polisi terus menelusuri keterlibatan dan mencari jejaring lain yang ikut terlibat.

Dua orang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO Satresnarkoba Polres Tarakan. Mereka masing-masing berinisial AR dan RMS.

Penetapan DPO setelah pengembangan dan pendalaman dilakukan terhadap MN dan BSR yang diamankan di petambakan Bebatu, Tana Tidung.

Sedangkan, SL yang diamankan di Tarakan berlokasi Kelurahan Selumit Pantai, wilayah tanah timbunan.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan, pada 24 Januari 2023, pelaku pertama diamankan adalah SL di Selumit Pantai.

Baca juga: Barang Bukti 30,55 Gram Sabu Diduga Milik Oknum Polisi Berpangkat Brigpol Dimusnahkan Polda Kaltim

Baca juga: Seorang Wanita Ditangkap Polsek Sebatik Timur Nunukan, Kedapatan Beli Sabu dari Malaysia

Di sini, BB didapatkan lima bungkus plastik bening dengan total berat 250 gram.

Selanjutnya, penyidik setelah melakukan pengembangan dan memeriksa, ternyata barang terlarang tersebut berasal dari Sebatik.

Sebelumnya masuk dari Tawau, Malaysia sehingga itulah diduga jaringan internasional antarnegara.

Kemudian selanjutnya, setelah melakukan langkah langkah penyelidikan, dan akhirnya pada 21 Februari 2023 kemarin, kembali dua orang diamankan di Bebatu.

Kali ini didapatkan sekitar tiga bungkus plastic besar.

“Semua setelah dihitung berat netto 2.702,95 gram, awalnya perkiraan kami ada 3 kg tapi tidak sampai,” sebutnya.

Dari tiga orang tertangkap, dilakukan lagi pemeriksaan lebih mendalam dan hasilnya didapatkan informasi dua orang masuk status sebagai terduga pengendali.

“Ini sampai saat ini masih dilakukan upaya mengungkap pengendali dan kami masih buru keduanya berinisial AR dan RMS,” terang Ronaldo.

Saat disinggung mengenai apakah dua DPO, AR dan RMS juga berkaitan dengan beberapa orang yang menjadi buronan dari Polres Nunukan, Ronadlo menjelaskan, pihaknya masih mendalami.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Gerebek Pasutri di Hotel Samarinda saat Diduga Hendak Pesta Sabu

Baca juga: Pria Warga Rabambang Gunung Mas Dibekuk, Ditemukan Sabu 7,29 Gram Dalam Kotak Rokok di Saku

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved