Fakta-fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP, Punya Anak Buah Dewasa

Ini beberapa fakta anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribun Jabar
Pedangdut Lilis Karlina dan anaknya yang masih siswa SMP namun diduga sudah menjadi pengedar narkoba. 

TRIBUNKALTENG.COM, PURWAKARTA - Ini beberapa fakta anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba.

Yang mengejutkan, anak Lilis Karlina berinisial RD (15) ternyata masih duduk di kelas IX SMP.

Menariknya lagi, RD disebut-sebut memiliki anak buah orang dewasa yang membantunya melakukan transaksi narkoba.

RD ditangkap personel Polres Purwakarta, Jawa Barat di rumah kawasan Ciwareng, Babakancikao, Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina Dibekuk Polres Purwakarta, Diduga Jadi Pengedar Obat Terlarang

Baca juga: Berpotensi Membuat Kerusakan Otak Permanen, Remaja Palangkaraya Diajak Jauhi Narkoba

Baca juga: Tak Terima Terseret Kasus Narkoba Hingga Terjadi Pengeroyokan di Bontang, Pelaku dan Korban Berdamai

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, berdasar hasil pengembangan, selain RD, Polisi juga menangkap seorang laki-laki berinisial I (26) yang berperan sebagai perantara.

Dalam penangkapan, polisi menyita 2 paket narkoba jenis sabu milik RD yang siap jual.

"Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkotika. Ini miris buat kita," kata AKBP Edwar Zulkarnaen.

Dalam menjalankan aksinya, RD kabarnya kerap menjual obat-obatan farmasi dengan efek samping berbahaya tanpa izin edar.

"Tersangka membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian dijual kembali obat-obatan itu baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli," ujarnya.

Yang mengejutkan, berdasar hasil penggeledahan, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga menemukan ribuan butir psikotropika yang diduga milik RD.

Obat-obat ini dibeli secara ilegal melalui daring atau online, dengan perincian.

925 butir obat Hexymer

740 butir obat Tramadol

200 butir obat Trihexyphenidyl

"Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat," tegasnya.

 

( Tribun Jabar )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved