Berita Kaltim

Trio Sekawan di Marangkayu Kompak Curi Solar Milik Pertamina, Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Bontang

Trio sekawan terlibat tindak pidana pencurian bahan bakar milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga. Para pelaku pun berhasil diringkus Polres Bontang

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Faturahman
Ilustrasi, pencurian BBM oleh tiga pemuda di Kukar, Kaltim ditangkap Polres Bontang. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Tindak pidana pencurian terjadi di Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.

Trio sekawan terlibat tindak pidana pencurian bahan bakar milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga. Para pelaku pun berhasil diringkus Polres Bontang.

Aksi pencurian oleh tiga pemuda tersebut terungkap usai ecurity PT PHSS melakukan penyamaran untuk mengelabui pelaku.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, ketiga tersangka yakni An, Eg, dan Ht, merupakan warga Marangkayu.

Baca juga: Harga BBM Hari Ini, Pertalite, Pertamax dan Solar di Kalteng, Kalsel, Jatim Usai Penyesuaian Tarif

Baca juga: Gudang BBM di Desa Nanga Semangut Kapuas Hulu Terbakar, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui

Baca juga: Tim Kejari Kubar Geledah Kantor Disperkimtan, Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Kendaraan Operasional

Mereka diamankan setelah security PT PHSS menyamar jadi pembeli solar sel dari ketiga tersangka itu.

Pelaku mencuri solar sel yang berada di kawasan Desa Perangat Selatan Kilometer 10 Sumur Sambera 98.

Mereka diamankan pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 21.49 WITA. Sang pelapor mengetahui jika ada barang PT PHSS yang tepatnya di Sumur Sambera 98, hilang digondol maling.

"Jadi pelapor yang menangkapnya dengan cara menyamar jadi pembeli barang bekas. Kemudian janjian ketemu. Ternyata barang solar sel milik PT PHSS itu yang mau dijual," kata AKP Slamet Riyadi, Jumat (10/3/2023).

Akibat kejadian itu PT Pertamina mengalami kerugian materil senilai Rp 4 Juta. Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pria Pekauman Banjarmasin Dibekuk, Lakukan Penggelapan Saat Transaksi Sepeda Motor Dibawa Kabur

Ketiga tersangka pun dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 3 Pemuda di Marangkayu Kukar Diringkus Polres Bontang, Diduga Curi Solar Sel Milik Pertamina

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved