Berita Kalsel

Transaksi di Masjid di Kalua, 2 Pengedar Barsel Kalteng Ditangkap, Tunggu Pembeli di Tempat Wudhu

Nekat melakukan transaksi narkoba di tempat ibadah, 2 warga Desa Baru, Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalateng ditangkap anggota Polres Tabalong

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. 2 warga Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tabalong. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Nekat melakukan transaksi narkoba di tempat ibadah, 2 warga Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah ditangkap anggota Satresnarkoba  Polres Tabalong.

Pelaku berinisial AH (41) dan AP (30) merupakan pengedar narkotika, sering bertransaksi di wilayah Kecamatan Kalua, Desa Pudak Setegal.

Dari laporan masyarakat Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan keduanya saat sedang transaksi di kawasan Masjid di Desa Pudak Setegal, Senin (6/3/2023) lalu.

Hal itu dikatakan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo.

Dia menjelaskan, diamankannya pria tersebut terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu - sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tak Terima Terseret Kasus Narkoba Hingga Terjadi Pengeroyokan di Bontang, Pelaku dan Korban Berdamai

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru, 23 Paket Siap Edar

Baca juga: Narkoba Kalsel, Ibu Rumah Tangga di Desa Kapar HST Ditangkap Jual Sabu ke Polisi Nyamar jadi Pembeli

"Saat ini keduanya sudah diamankan di Mako Polres Tabalong, untuk proses lebih lanjut," kata Iptu Sutargo, Kamis (9/3/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam penangkapan keduanya, pihak kepolisian sempat mendapati adanya perlawananan dari salah satu pelaku.

Bahkan, pelaku juga berupaya membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Iptu Sutargo membeberkan kronologi pengamanan keduanya. Dimana, saat dilakukan penyelidikan petugas melihat dua orang yang mencurigakan di halaman sebuah mesjid di desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua.

Salah satu orang berjalan menuju ke samping mesin ATM, kemudian mengambil sesuatu dan yang seorang lainnya menunggu di dekat tempat wudhu.

Kemudian setelah mengambil sesuatu tersebut langsung berjalan menghampiri temannya ke arah dekat tempat wudhu.

Sebelum sampai di tempat wudhu, tersangka langsung diamankan dan sempat ada melempar satu buah kotak rokok ke atas atap tempat wudhu dan melakukan perlawanan.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Penjual Sabu di Desa Sungai Meriam Kukar, 21 Paket Diamankan

"Selanjutnya setelah dicek ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali satu paket narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri yang disimpan di dalam kotak rokok" jelas Iptu Sutargo.

Baik AH maupun AP mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,58 gram, sebungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,24 gram, satu pipet kaca, dua kotak bekas rokok, dan dua unit handphone warna hijau serta putih. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Diciduk saat Sedang Bertransaksi, Dua Pengedar Narkoba di Tabalong Sempat Melakukan Perlawanan,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved