Lowongan Kerja

PT Sucofindo Membuka Lowongan Kerja, Batas Pendaftaran 13 Maret 2023, Simak Persyaratannya

PT Sucofindo membuka lowongan kerja dengan batas pendaftaran hingga tanggal 13 Maret 2023 untuk lulusan pendidikan minimal D3 dan S1.

Editor: Fathurahman
Instagram @sucofindoofficial
Simak persyaratan umum dan kualifikasi pelamar pada lowongan kerja PT Sucofindo, pendaftaran dibuka hingga 13 Maret 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM - PT Sucofindo membuka lowongan kerja dengan batas pendaftaran 13 Maret 2023 untuk lulusan pendidikan minimal D3 dan S1.

Perusahaan PT Sucopindo selama ini bergerak di bidang jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, pelatihan dan konsultansi.

PT Sucofindo SBU Perdagangan, Industri, dan Kelautan tengah membuka lowongan kerja untuk pegawai tidak tetap atau kontrak proyek.

Lowongan kerja PT Sucofindo ini terbuka untuk lulusan pendidikan minimal D3 dan S1 jurusan Teknik Informatika atau Sistem Informasi.

Posisi yang dibuka pada lowongan kerja PT Sucofindo kali ini adalah Web Developer (Fullstack).

Baca juga: Kementerian PPN/Bappenas Membuka Lowongan Tenaga Pendukung Substansi Direktorat Aparatur Negara

Pendaftaran lowongan kerja PT Sucofindo dilakukan melalui link ini.

Adapun batas pendaftaran lowongan kerja ini adalah 13 Maret 2023.

PT Sucofindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, pelatihan dan konsultansi dalam beberapa sektor seperti pertanian, kehutanan, hingga pertambangan.

Dikutip dari unggahan pada akun Instagram @sucofindoofficial, berikut ini persyaratan umum dan kualifikasi pelamar pada lowongan kerja PT Sucofindo SBU Perdagangan, Industri, dan Kelautan:

- Persyaratan umum:

1. Berkewarganegaraan Indonesia;

2. Lokasi penempatan di Kantor Pusat PT SUCOFINDO (DKI Jakarta);

3. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah kerja PT SUCOFINDO;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi pemerintah ataupun swasta;

5. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pegawai perusahaan sebagai kakak-adik kandung/tiri/angkat; orang tua-anak kandung/tiri/angkat;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved