Berita Kalsel

Miliki Obat-obatan Terlarang, Diduga Sebagai Pengedar Pria Desa Hariang Banua Lawas Tabalong Dibekuk

Seorang Pria di Desa Hariang Banua Lawas Tabalong ditangkap diduga sebagai pengedar, petugas menyita obat-obatan yang dimilikinya.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin, mengamankan seorang lelaki mengaku warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, berinsial SP (51). Pria di Desa Hariang Banua Lawas Tabalong tersebut ditangkap diduga sebagai pengedar, petugas menyita obat-obatan yang dimilikinya. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Seorang Pria di Desa Hariang Banua Lawas Tabalong ditangkap diduga sebagai pengedar, petugas menyita obat-obatan yang dimilikinya.

Peredaran obat-obatan terlarang di Desa Hariang Banua Lawas Tabalong tersebut sudah meresahkan warga setempat.

Karena dikhawatirkan akan merusak generasi muda sehingga salah seorang pria di Desa hariang banua Lawas Tabalong tersebut dilaporkan warga diduga sebagai pengedar.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin, mengamankan seorang lelaki mengaku warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, berinsial SP (51).

Baca juga: Bangunan Gudang Ambruk Tertimpa Excavator, Akibat Terjatuh dari Mobil Tronton di Landak Kalbar

Baca juga: Ratusan Jenis Obat Terlarang Diamankan, Penjual di Kecamatan Haruai Tabalong Ditangkap Polisi

Baca juga: Kedapatan Bawa Paket Besar Obat Terlarang, Pria di Balangan Tak Berkutik Saat Diamankan Petugas

Pasalnya, SP memiliki obat-obatan terlarang. Saat diperiksa polisi, ratusan butir didapati pada lokasi diamankannya tersangka ini.

Kepala Polres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, menjelaskan, diamankannya bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang di Desa Hariang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seseorang yang mengaku telah membeli obat dari orang lain.

Lalu bersama lelaki yang membeli obat tersebut, petugas mendatangi sebuah pondok hingga akhirnya mengamankan pelaku SP.

olfnfm;kmflvm
Tersangka peredaran obat terlarang, SP, kini ditahan di Polres Tabalong di Kota Tanjung, Kalimantan Selatan, Kamis (23/2/2023). Seorang Pria di Desa Hariang Banua Lawas Tabalong tersebut ditangkap diduga sebagai pengedar, petugas menyita obat-obatan yang dimilikinya.  POLRES TABALONG

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 312 butir obat seledryl dan uang Rp 90 ribu hasil penjualan," kata Iptu Sutargo, Kamis (23/2/2023).

Saat ini, pelaku SP pun harus merasakan dinginnya sel tahanan di Porles Tabalong sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 26 keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 312 butir, tas selempang dan uang tunai Rp 90 ribu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Hariang

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved