Berita Kaltim

Terciduk Edarkan Dua Paket Sabu di Kampung Jengan Danum, Seorang Pria di Kubar Kaltim Tak Berkutik

Seorang Pria di Kubar Kaltim tak berkutik saat terciduk petugas edarkan dua paket Sabu di Kampung Jengan Danum.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang Pria di Kubar Kaltim tak berkutik saat terciduk petugas edarkan dua paket Sabu di Kampung Jengan Danum. 

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR - Seorang Pria di Kubar Kaltim tak berkutik saat terciduk petugas edarkan dua paket Sabu di Kampung Jengan Danum.

Pengungkapan kasus tersebut setelah adanya informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi Kampung Jengan Danum sering jadi lokasi transaksi sabu.

Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mampu menangkap Pria di Kubar Kaltim yang ingin melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.

Jajaran Polsek Damai, Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil meringkus seorang pria pengedar sabu berinisial S (45) di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Senin sore (19/2/2023) sekitar pukul 18:00 Wita.

Baca juga: Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Mentebah, Polres Kapuas Hulu Periksa 5 Saksi

Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Perbatasan Malaysia-Indonesia, 8 Kg Sabu dan 4.370 Butir Pil Ekstasi Disita

Baca juga: Kebakaran Asrama Kodim 1001 HSU Balangan, Terdengar Suara Letupan Diduga Korsleting Listrik

PS Kapolsek Damai, Ipda Haryo Jipang, menjelaskan penangakapan terhadap pelaku tersebut bermula saat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kasus peredaran narkotika jenis sabu yang sudah sering kali dilakukan oleh pelaku di wilayah Kampung Jengan Danum.

Berbekal laporan tersebut, personil Polsek Damai kemudian langsung bergerak menuju Kampung Jengan Danamum.

Sesampainya di sana, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di RT 004.

Petugas kemudian melakukan interogasi serta menggeledah pelaku dan benar saja bahwa pelaku hendak mengedarkan sabu yang sudah dikemas dalam bentuk plastik siap edar sebanyak 2 paket masing-masing seberat 1 gram.

"Pelaku S mengaku bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," kata PS Kapolres Damai, Ipda Haryo Jipang Panoloan pada Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut Haryo menjelaskan sabu tersebut ditemukan petugas dari tangan pelaku yang dibungkus plastik warna bening dengan berat bruto/ kotor 1 gram.

hbjfnofkvmfvfv
S (45), tak bisa lagi mengelak saat terciduk anggota Polsek Damai saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kampung Jengan Danum, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. HO/Polres Kubar

Petugas juha menyita barang bukti lain berupa 1 embar celana pendek kain merk under armour, dua buah sedotan plastik, satu buah pipet kaca, 1 korek api, dan satu alat hisap sabu serta 1 buah HP milik pelaku.

"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (S), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang PS Kapolsek Damai

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Poket Barang Haram di Jengan Danum Kubar Siap Edar Disita Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved