Berita Kalsel

Diduga Menjadi Bandar Judi Togel Online, Pria di Murung Pudak Tabalong Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial TR (39) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel diamankan diduga jadi bandar judi togel

Tayang:
Editor: Sri Mariati
Kompol Hemat Siburian untuk Tribunkalteng.com
Ilustrasi, seorang diduga bandar judi togel online diamankan di Mapolres Tabalong, Kalsel. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial TR (39) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus anggota Polres Tabalong diduga menjadi bandar judi togel online.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Satreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Begitu pula sejumlah barang bukti yang didapati saat TR diperiksa.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan, diamankannya TR bermula dari laporan masyarakat.

Lalu pihak kepolisian secara cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Perjudian Marak di Tabalong, Warga Kelurahan Belimbing Tertangkap Tangan Jual Judi Togel di Warung

Baca juga: Pengepul Angka Tebakan Judi Togel HSS Ditangkap, Judi Online Terungkap Atas Informasi Masyarakat

Baca juga: Empat Pelaku Judi Togel Long Ikis Kaltim Diringkus Anggota Satreskrim Polres Paser

"Pelaku diamankan berkat laporan dari masyarakat sekitar yang dianggap sangat meresahkan karena diduga menjadi bandar judi togel," beber Iptu Sutargo, Sabtu (18/2/2023).

Benar saja, saat diperiksa ditemukan di perangkat handphone TR situs judi togel online.

Bahkan kepada pihak kepolisian, TR mengakui perbuatannya sebagai pengumpul togel yang kemudian dikirimkan ke situs perjudian tersebut.

Saat ini TR telah diamankan di  Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana.

Baca juga: Tiga Bandar Judi Togel Online di Katingan ‘Digaruk’ Ditreskrimum Polda Kalteng

Adapun barang bukti yang turut disita berupa tiga unit handphone warna hitam, warna hitam biru dan warna navy, satu buku rekening atas nama pelaku, selembar kartu ATM, selembar sobekan kertas yang bertuliskan hitungan dan nomor togel serta uang tunai sebesar Rp 385.000 diduga hasil perjudian togel. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Resahkan Warga Setempat, Pelaku Judi Togel Online di Kelurahan Sulingan Diamankan Polres Tabalong, -

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved