Berita Kaltim
Empat Pelaku Judi Togel Long Ikis Kaltim Diringkus Anggota Satreskrim Polres Paser
Tim gabungan Unit Jatanras Polres berhasil menangkap 4 pelaku judi togel di di simpang 4 kantor Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser
TRIBUNKALTENG.COM, TANA PASER - Satreskirim Polres Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terus mengungkap segala macam tindak pidana di wilayah hukum tersebut, kali ini kasus perjudian jenis togel diungkap.
Tim gabungan Unit Jatanras Polres berhasil menangkap 4 pelaku judi togel di di simpang 4 kantor Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Pengungkapan kasus itu bermula personel tim Unit Jatanras Polres menerima informasi masyarakat, mengenai sering terjadinya kegiatan perjudian.
KBO Satreskrim Polres Paser IPTU Suradin menyampaikan, dari informasi tersebut Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Baca juga: Jatanras Polda Kalteng Amankan Pria Paruh Baya Pelaku Judi Togel Online, Terancam Penjara 10 Tahun
Baca juga: Tiga Bandar Judi Togel Online di Katingan ‘Digaruk’ Ditreskrimum Polda Kalteng
"Unit Jatanras langsung mendatangi lokasi pada 4 September 2022 kemarin, dan mendapati di TKP tengah berlangsung kegiatan judi togel," jelasnya, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut disampaikan, terdapat 4 pelaku tindak pidana perjudian jenis togel yang diamankan.
"Ada 4 pelaku yang kami amankan, diantaranya RP (58), MM (47), DS (47) dan S (63)," tambahnya.
Selain itu, juga terdapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh Unit Jatanras Polres Paser di lokasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai hasil pembelian nomor judi togel sebesar Rp148.000, dan 1 unit handphone.
"Atas temuan yang diperoleh di lokasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Baca juga: Judi Online Palangkaraya Dibongkar, Petugas Satreskrim Ringkus 2 Pelaku & Sita Sejumlah Barang Bukti
Pegungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis togel tersebut, kata Suradin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP Ayat 1.
Dijelaskan, pengungkapan tersebut sebagaimana instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kapolri memerintahkan seluruh personel Polri untuk memberantas segala jenis perjudian, baik online maupun konvensional," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jatanras Polres Paser Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Jenis Togel di Kecamatan Long Ikis,Â
Â
judi togel
Kecamatan Long Ikis
Polres Paser
Satreskrim
Unit Jatanras Polres
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Narkoba di Kaltim, Polres PPU Tangkap Budak Narkotika, 1 Orang Diantaranya Baru Keluar Penjara |
![]() |
---|
Tunggu Rampung Pemeriksaan, Kejari Paser Segera Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SR-MBR |
![]() |
---|
Tim Kejari Kubar Geledah Kantor Disperkimtan, Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Kendaraan Operasional |
![]() |
---|
Narkoba di Kaltim, Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus, Polisi Sita 13 Paket Siap Edar |
![]() |
---|
Dianggap Ganggu Kamtibmas, 4 Pria Pesta Miras di Tempat Umum Dibawa ke Polsek Bontang Selatan |
![]() |
---|