Berita Kalsel

Dua Remaja Bawah Umur di Muara Harus Tabalong Dibekuk, Curi 3 Sarang Kelulut Rugikan Rp 4.200.000

Dua remaja bawah umur di Muara Harus Tabalong Kalsel dibekuk petugas, mencuri 3 sarang kelulut yang merugikan Rp 4.200.000.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Bermula dari kebutuhan rupiah, dua remaja di bawah umur pada Kecamatan Muara Harus, Tabalong nekat mencuri sarang kelulut di Desa Harus, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.Keduanya kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, pada Sabtu (11/2/2023) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Dua remaja bawah umur di Muara Harus Tabalong Kalsel dibekuk petugas, mencuri 3 sarang kelulut yang merugikan Rp 4.200.000.

Keduanya melakukan pencurian karena alasan membutuhkan uang,  sehingga nekat melakukan pencurian sarang kelulut yang diternak oleh pemiliknya.

Akibat pencurian sarang kelulut yang dilkukan oleh dua remaja bawah umur tersebut membuat kerugian bagi pemilik usaha yang jadi  korban mengalami kerugian hingga mencapai  Rp 4.200.000.

Bermula dari kebutuhan rupiah, dua remaja di bawah umur pada Kecamatan Muara Harus, Tabalong nekat mencuri sarang kelulut di Desa Harus, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Hilang di Perairan Kendawangan Ketapang Kalbar, Satu ABK TB Sinar Pawan 1 Ditemukan Tak Beryawa

Baca juga: Pileg 2024, Dapil III Palangkaraya Jadi Dapil Rebutan Parpol, Begini Tanggapan Pengamat Politik

Baca juga: NEWS VIDEO, Gelar Lomba Sepatu Roda, Bahalap Skates Club Palangkaraya Siap Cetak Atlet Berprestasi

Keduanya kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, pada Sabtu (11/2/2023) kemarin.

Kendati di bawah umur, tidak melepaskan keduanya dari jerat hukum.

Saat ini dua remaja yang diamankan telah berada di Mako Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menerangkan, kedua remaja yang diamankan atas tindak pidana pencurian tersebut disangkakan dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUH Pidana.

"Kedua remaja tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan perlakuan khusus anak dibawah umur," terang Iptu Sutargo, Senin (13/2/2023).

Iptu Sutargo juga menyampaikan perihal kronologi kejadian.

Pencurian pertama kali diketahui oleh saksi berinisial ID yang merupakan orangtua korban berinisial SP (27) warga Desa Harus, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.

"Saat itu saksi pergi ke kebun di belakang rumah dan melintasi lokasi budidaya madu kelulut milik anaknya dan menemukan tiga sarang madu kelulut sudah tidak ada di tempatnya," ungkap Sutargo.

ID lalu mendatangi sebuah tempat pengumpul sarang madu kelulut di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Tabalong dan menemukan tiga sarang kelulut yang hilang milik anaknya berada di depan rumah milik pengumpul tersebut.

kdhbfkljnlfk
Sarang kelulut yang diamankan Satreksrim Polres Tabalong pada kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan dua remaja di bawah umur. Humas Polres Tabalong

Pada kasus pencurian yang dialami anaknya tersebut, kerugian mencapai Rp 4.200.000.

Tak berselang lama usai membuat laporan ke Polsek Muara Harus, seorang pelaku menyerahkan diri dengan diantar orangtuanya.

Lalu berdasarkan keterangan remaja tersebut, diamankan pula satu remaja lainnya yang dijemput oleh pihak kepolisian.

Pada kejadian ini, pihak kepolisian menyita tiga buah sarang madu kelulut dan tiga unit sepeda motor.(*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Nekat Curi Sarang Kelulut, Dua Remaja Bawah Umur di Tabalong Jalani Proses Hukum,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved