Berita Kalsel

Pria di Tanahlaut Dibekuk, Saat Ingin Transaksi di Pinggir Jalan Sempat Buang Sabu Lalu Kabur

Seorang pria di Tanahlaut dibekuk, kepergok saat ingin transaksi di Pinggir jalan, sempat buang sabu lalu kabur.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dibekuk aparat kepolisian di daerah ini. 

TRIBUNKALTENG, PELAIHARI - Seorang pria di Tanahlaut dibekuk, kepergok saat ingin transaksi di Pinggir jalan, sempat buang sabu lalu kabur.

Sabu yang dibuang seorang Pia di Tanahlaut di pinggir jalan tersebut dimasukan dalam bungkus rokok, namun saat membuang barang tersebut terlihat petugas, setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku pria di tanahlaut  yang naik mobil hingga akhirnya berhasil tertangkap.

Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil  yang dipakai Pria di Tanahlaut tersebut, petugas kembali menemukan narkoba janis sabu.

Sempat lari dan lempar narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial PK (28), berhasil diringkus jajaran Polsek Jorong Kabupaten Tanahlaut.

Baca juga: Pria di Sekadau Hulu Tega Aniaya Anak Kekasih, Diduga Karena Tak Setuju Hubungan Dengan Sang Ibu

Baca juga: Kebakaran 5 Rumah di Astambul Kalsel, Api 1 Jam Berhasil Dipadamkan Kerugian Capai Rp 600 Juta

Baca juga: Gelapkan 1 Ton Pupuk Rugikan Belasan Juta, 3 Karyawan Borongan PT MAPA Palangkaraya Dibekuk

Pelaku, PK (28), kini telah mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Jorong.

"Tersangka kami tangkap Rabu malam kemarin," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Jorong AKP Andik Ariyanto, Minggu (12/2/2023).

Lelaki kelahiran Tanahlaut 4 Februari 1995 tersebut beralamat di Jalan Garuda RT 02 RW 01 Desa Asamjaya, Kecamatan Jorong, Tala. PK tak punya pekerjaan tetap.

Andik menerangkan penangkapan terhadap PK berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kerap terjadi aktivitas mencurigakan yang dilakukan PK di jalan Desa Asamjaya di lingkungan RT 02 Dusun 1.

Bersama sejumlah anggota, Andik kemudian langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Tiba di tempat sekitar pukul 22.00 Wita dan melihat terlapor (PK) yang ingin bertransaksi sabu.

PK saat itu sedang menunggu calon pembeli. Lelaki ini berada di dalam mobil jenis Daihatsu Sigra nopol DA 1052 LG.

Begitu melihat ada sejumlah orang mendekat (polisi), PK bergegas pergi menjauh atau melarikan diri.

Polisi melihat sesuatu benda dibuang ke tanah oleh lelaki tersebut.

Polisi berhasil menangkap PK dan mengambil sesuatu yang dibuang oleh lelaki tersebut berupa kotak rokok merek Naxan. Setelah dibuka ditemukan satu paket kecil sabu.

Selain itu juga ada dompet kecil warna merah muda berisi satu paket kecil sabu dan timbangan digital.

Polisi juga menggeledah mobil yang dinaiki PK. Ditemukan lagi satu paket sabu yang berada di kotak rokok merk Scorpion warna hitam.

fbflgbm;mnh
Tersangka PK (28) berikut dompet dan barbuk sabu yang sempat dibuang oleh tersangka, Minggu (12/2/2023). Andik Ariyanto untuk BPost

Selanjutnya PK bersama barang bukti digelandang ke mapolsek Jorong guna diproses hukum lebih lanjut

Kepada petugas, papar Andik, tersangka mengaku baru saja mengedarkan sabu. Namun berdasar laporan masyarakat, yang bersangkutan telah cukup lama melakukan aktivitas mencurigakan di TKP tersebut.

Barang Bukti yang Disita yaitu :


3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, berat kotor 2,02 gram atau berat bersih 1,48 gram

1 unit pipet kaca

8 lembar plastik klip transparan

1 buah dompet kecil warna merah muda kombinasi abu-abu

1 unit alat pengisap sabu terbuat dari botol plastik dirangkai dengan sedotan plastik

1 bilah sedotan plastik warna putih transparan yang dipotong miring

1 kotak rokok merk Naxan warna hijau

1 kotak rokok merk Scorpion warna hitam

1 unit timbangan digital warna silver terdapat isolasi warna hitam

1 potongan pipa plastik warna hitam digunakan sebagai pembungkus timbangan

1 unit handphone merk Realme warna hitam dengan Simcard 083126093229

1 unit mobil Daihatsu Sigra Dengan Nopol DA 1052 LG warna hitam Noka MHKS 6 G J6JJJ Nosin 3 NRH 345171 atas nama Subur Prianto

1 buah anak kunci mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol DA 1052 LG

- 1 lembar jaket LCVI.S warna biru

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sempat Lari dan Lempar Sabu, Pengedar Ini Akhirnya Tak Berkutik Dibekuk Personel Polsek Jorong

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved