Berita Kalsel

Personel Gabungan Amankan 24 Wanita Pemandu Lagu di 10 Warung Remang di Desa Sungai Buluh HST

Personel gabungan mengamankan 24 wanita pemandu lagu dan 10 pemilik warung remang di Desa Sungai Buluh, HST Kalsel saat operasi pekat yang dilakukan

Editor: Sri Mariati
POLDA KALTENG UNTUK TRIBUN KALTENG
Ilustrasi, sejumlah wanita pemandu lagu diamankan oleh personel gabungan pada razia di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (9/2/2023) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI – Lagi-lagi personel gabungan dari  Satpol PP HST, Polres HST, Polsek LAS, Koramil LAU dan Kecamatan LAS gelar razia penyakit masyarakat atau pekat di wlayah Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hingga menyasar warung remang yang berada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (9/2/2023) malam.

Kasatpol PP dan Damkar HST, Subhani mengatakan, operasi yang dilaksanakan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang maraknya tempat karaoke tanpa izin di wilayah tersebut.

"Dari hasil razia, kita mengamankan 24 cewek pemandu karaoke, 5 pemilik tempat karaoke tanpa izin, 2 botol miras jenis anggur merah dan 5 unit sound sistem," jelasnya.

Subhani mengatakan semua temuan tersebut diangkut ke Polres untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh petugas gabungan.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Karaoke saat Salat Subuh, Pengunjung Warung Remang di Mahir Mahar Tusuk Pria

Baca juga: Terima Laporan Personel Polsek Sebangau Segera Evakuasi Jenazah Pria di Warung Remang-remang

"Untuk 24 cewek muda pemandu karaoke kita lakukan pemeriksaan dan pendataan KTP, selanjutnya dikembalikan ke keluarga dan diperingatkan untuk tidak lagi bekerja di tempat usaha yang tidak berizin," ungkapnya.

Subhani mengatakan sedangkan untuk pemilik tempat usaha membuat surat pernyataan untuk tidak lagi beroperasi.

"Pemilik tempat karaoke yang tidak berizin ini ada 10 orang yang kita minta untuk buat surat pernyataan dan tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar Perda Trantibum," bebernya.

Ia mengatakan perjanjian yang dibuat juga diketahui dan disaksikan tokoh agama setempat dengan harapan tidak terulang lagi aktivitas yang melawan atau bertentangan dengan aturan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Kita tidak ingin perda, norma-norma agama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini dicederai dengan aktivitas-aktivitas yang menyimpang," tambahnya.

Baca juga: 2 Hari Tak Terlihat Keluar Rumah, Wanita di Kalampangan Ditemukan Tergantung Dalam Warung Remang

Baca juga: Gelar Razia Pekat di 6 Warung Tanahlaut, 21 Orang Ikuti Tes Urin Hasilnya 2 Positif Amphetamine

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga citra Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai wilayah yang agamis.

"Kita tidak melarang masyarakat untuk membuka usaha, tetapi harus legal dan menaati aturan yang telah ditetapkan," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul 24 Wanita Pemandu Lagu dan 10 Pemilik Karaoke di Desa Sungai Buluh HST Dijaring Petugas Gabungan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved