Berita Kalsel
Personel Gabungan Amankan 24 Wanita Pemandu Lagu di 10 Warung Remang di Desa Sungai Buluh HST
Personel gabungan mengamankan 24 wanita pemandu lagu dan 10 pemilik warung remang di Desa Sungai Buluh, HST Kalsel saat operasi pekat yang dilakukan
TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI – Lagi-lagi personel gabungan dari Satpol PP HST, Polres HST, Polsek LAS, Koramil LAU dan Kecamatan LAS gelar razia penyakit masyarakat atau pekat di wlayah Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hingga menyasar warung remang yang berada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (9/2/2023) malam.
Kasatpol PP dan Damkar HST, Subhani mengatakan, operasi yang dilaksanakan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang maraknya tempat karaoke tanpa izin di wilayah tersebut.
"Dari hasil razia, kita mengamankan 24 cewek pemandu karaoke, 5 pemilik tempat karaoke tanpa izin, 2 botol miras jenis anggur merah dan 5 unit sound sistem," jelasnya.
Subhani mengatakan semua temuan tersebut diangkut ke Polres untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh petugas gabungan.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Karaoke saat Salat Subuh, Pengunjung Warung Remang di Mahir Mahar Tusuk Pria
Baca juga: Terima Laporan Personel Polsek Sebangau Segera Evakuasi Jenazah Pria di Warung Remang-remang
"Untuk 24 cewek muda pemandu karaoke kita lakukan pemeriksaan dan pendataan KTP, selanjutnya dikembalikan ke keluarga dan diperingatkan untuk tidak lagi bekerja di tempat usaha yang tidak berizin," ungkapnya.
Subhani mengatakan sedangkan untuk pemilik tempat usaha membuat surat pernyataan untuk tidak lagi beroperasi.
"Pemilik tempat karaoke yang tidak berizin ini ada 10 orang yang kita minta untuk buat surat pernyataan dan tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar Perda Trantibum," bebernya.
Ia mengatakan perjanjian yang dibuat juga diketahui dan disaksikan tokoh agama setempat dengan harapan tidak terulang lagi aktivitas yang melawan atau bertentangan dengan aturan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Kita tidak ingin perda, norma-norma agama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini dicederai dengan aktivitas-aktivitas yang menyimpang," tambahnya.
Baca juga: 2 Hari Tak Terlihat Keluar Rumah, Wanita di Kalampangan Ditemukan Tergantung Dalam Warung Remang
Baca juga: Gelar Razia Pekat di 6 Warung Tanahlaut, 21 Orang Ikuti Tes Urin Hasilnya 2 Positif Amphetamine
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga citra Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai wilayah yang agamis.
"Kita tidak melarang masyarakat untuk membuka usaha, tetapi harus legal dan menaati aturan yang telah ditetapkan," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul 24 Wanita Pemandu Lagu dan 10 Pemilik Karaoke di Desa Sungai Buluh HST Dijaring Petugas Gabungan,
wanita pemandu lagu
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Desa Sungai Buluh
Kecamatan Labuan Amas Selatan
Satpol PP HST
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.