Berita Kalsel

Dibekuk di Rumah, Barbuk Sabu Disita, Dua Orang Diduga Pengedar Narkotika HST Tak Berkutik

Dua orang diduga sebagai Pengedar Narkotika HST tak berkutik saat ditangkap petugas dikediamnya.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Satresnarkoba Polres HST menangkap dua orang diduga Pengedar Narkotika HST atau Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Dua orang diduga sebagai Pengedar Narkotika HST tersebut tak berkutik saat ditangkap petugas di rumah. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI - Dua orang diduga  Pengedar Narkotika HST tak berkutik saat ditangkap petugas di rumah.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut setelah adanya laporan dari amsyarakat terkait penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan dua orang tersebut.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi warga tersebut dengan melakukan penindakan terhadap dua orang  diduga pengedar narkotika di HST dengan menangkap keduanya di rumah

Satresnarkoba Polres HST menangkap dua tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Baca juga: Petugas Satgas Pamtas RI-Malaysia Jagoi Babang Bengkayang, Amankan 2 Orang Membawa 7,1 Kg Sabu

Baca juga: Usut Dua Oknum TNI Terlibat Peredaran Narkotika, Kodam XII Tanjungpura Bentuk Tim Investigasi

Kedua tersangka yakni MI (18) ditangkap di Jalan Sarigading, Desa Banua Binjai, dan NE (29) ditangkap di kediamannya di Desa Hilir Banua RT 01 RW 01, Kecamatan Pandawan.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan penangkapan merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyarakat.

"Anggota terlebih dahulu menangkap tersangka MI (18) di pinggir jalan bersama dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram dan satu unit sepeda motor," jelasnya, Senin (6/2/2023),

Iptu Rojikin mengatakan usai menangkap MI, seterusnya dilakukan pengembangan dan dari hasil interogasi polisi langsung memburu tersangka NE (29).

NE ditangkap di rumahnya di Desa Hilir Banua RT 01 RW 01, Kecamatan Pandawan tanpa ada perlawanan.

khblnlnglkm
Tersangka pengedar sabu saat diamankan di Mapolres HST. humas polres hst

Rojikin mengatakan untuk tersangka NE, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 1,00 gram, beserta handphone warna ungu.

"Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," urainya.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba di Kalsel - Dilaporkan Warga, Dua Tersangka Pengedar Sabu di HST Dibekuk

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved