Berita Kalsel
Dibekuk di Rumah, Barbuk Sabu Disita, Dua Orang Diduga Pengedar Narkotika HST Tak Berkutik
Dua orang diduga sebagai Pengedar Narkotika HST tak berkutik saat ditangkap petugas dikediamnya.
TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI - Dua orang diduga Pengedar Narkotika HST tak berkutik saat ditangkap petugas di rumah.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut setelah adanya laporan dari amsyarakat terkait penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan dua orang tersebut.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi warga tersebut dengan melakukan penindakan terhadap dua orang diduga pengedar narkotika di HST dengan menangkap keduanya di rumah
Satresnarkoba Polres HST menangkap dua tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Baca juga: Petugas Satgas Pamtas RI-Malaysia Jagoi Babang Bengkayang, Amankan 2 Orang Membawa 7,1 Kg Sabu
Baca juga: Usut Dua Oknum TNI Terlibat Peredaran Narkotika, Kodam XII Tanjungpura Bentuk Tim Investigasi
Kedua tersangka yakni MI (18) ditangkap di Jalan Sarigading, Desa Banua Binjai, dan NE (29) ditangkap di kediamannya di Desa Hilir Banua RT 01 RW 01, Kecamatan Pandawan.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan penangkapan merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyarakat.
"Anggota terlebih dahulu menangkap tersangka MI (18) di pinggir jalan bersama dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram dan satu unit sepeda motor," jelasnya, Senin (6/2/2023),
Iptu Rojikin mengatakan usai menangkap MI, seterusnya dilakukan pengembangan dan dari hasil interogasi polisi langsung memburu tersangka NE (29).
NE ditangkap di rumahnya di Desa Hilir Banua RT 01 RW 01, Kecamatan Pandawan tanpa ada perlawanan.

Rojikin mengatakan untuk tersangka NE, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 1,00 gram, beserta handphone warna ungu.
"Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," urainya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba di Kalsel - Dilaporkan Warga, Dua Tersangka Pengedar Sabu di HST Dibekuk
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.