Berita Kalsel
Angkut Ratusan Batang Kayu Ulin Tanpa Dokumen, Pria Asal Tabalong Diamankan Ditkrimsus Polda Kalsel
Seorang pria asal Tabalong kalsel ditangkap diduga angkut ratusan batang kayu ulin berbagai ukuran tanpa dokumen.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN -Seorang pria asal Tabalong Kalsel ditangkap diduga angkut ratusan batang kayu ulin berbagai ukuran tanpa dokumen.
Pria asal Tabalong Kalsel tersebut diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan Pria asal Tabalong Kalsel tersebut dialukan saat pria berinisial L berusia 29 tahun tersebut lewat Jalan Trans Kalimantan Barito Kuala.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang pria berinisial L (29) karena mengangkut kayu ulin tanpa dokumen.
Baca juga: 3 Bulan Bebas, Perempuan Residivis Diamankan Polres Tabalong, Miliki Puluhan Gram Sabu
Baca juga: Bermain di Saluran Air Jalan Tani, Seorang Bocah di Singkawang Diduga Tenggelam Terseret Arus
Baca juga: Oknum Anggota Polres HSU Terlibat Kayu Ilegal Terancam Dipecat, Setahun Melalaikan Tugas
Pria asal Tabalong ini sendiri ditangkap pada Rabu (18/2/2023) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
L sendiri saat itu membawa kayu ulin dengan berbagai ukuran dan totalnya sekitar 441 batang, menggunakan truk dengan nomor polisi KH 8505 JD.
Diketahui L membawa muatan kayu ulin tersebut setelah membelinya dari masyarakat di daerah Katingan, Kalteng dan akan dijual ke Banjarbaru, Kalsel.
"Sebelum sampai untuk dijual, berhasil kami amankan. Dan dia tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," ujar Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa, Jumat (3/2/2023).
Pelaku sendiri saat ini ditahan di Dit Tahti Polda Kalsel, sementara itu truk beserta kayu ulin yang menjadi barang bukti diamankan di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel.

"Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Dibeberkan juga oleh Kompol Bala Putra Dewa bahwa pelaku bukanlah pertama kalinya melakukan kegiatan tersebut.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, kalau ada modal dia beli ke Kalteng dan akan dijual lagi," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Angkut Kayu Ulin Tanpa Dokumen, Pria Asal Tabalong Ini Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel
Angkut Ratusan Batang
kayu ulin
Tanpa Dokumen
Pria Asal Tabalong
Ditkrimsus Polda Kalsel
Berita Kalsel
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.