Berita Kalsel
Oknum Anggota Polres HSU Terlibat Kayu Ilegal Terancam Dipecat, Setahun Melalaikan Tugas
Oknum Anggota Polres HSU berinisial AR terlibat dugaan pidana perdagangan kayu ilegal sehingga terancam dipecat dari Korps Bhayangkara.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel terus memproses kasus tindak pidana dan pelanggaran profesi.
Tindak pidana dan pelanggaran profesi dilakukan oknum anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSU).
Oknum Anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial AR terlibat dugaan pidana perdagangan kayu ilegal sehingga terancam dipecat dari Korps Bhayangkara.
Penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin terhadap AR kini masih dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel.
Baca juga: Direktorat Polairud Polda Kalsel Gagalkan Pengiriman Ribuan Kayu Ilegal Tanpa Dokumen
Baca juga: Polda Kalteng Berencana Tambah Titik Electronic Traffic Law Enforcement di Kota Palangkaraya
Baca juga: Transaksi di Pasar Ramadhan Palangkaraya Tetap Taat Prokes, Ada Dua Lokasi di Pahandut
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, bukan tidak mungkin AR bakal dipecat.
“Ya tidak menutup kemungkinan (dipecat), karena yang dilakukan oknum adalah perkara pidana,” kata Kombes Rifa’i, Kamis (31/3/2022).
Diungkapkan Kabid Humas, AR rupanya memang sudah lama melalaikan tugasnya.
AR disebut sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya di Polres HSU, Polda Kalsel.
Hampir setahun itu pula AR yang berpangkat Aipda ini sudah masuk daftar cari oleh Bid Propam Polda Kalsel.
“Oknumnya bandel juga, desersi sudah hampir setahun dan sudah sering dicari Propam,” beber Kombes Rifa’i.
Terkait dugaan pidananya, AR telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh Jajaran Dit Polairud Polda Kalsel, Senin (7/3/2022).
Diketahui, AR merupakan pemilik dari 245 batang kayu log jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon dengan volume 35,89 meter kubik yang diangkut menggunakan KM Berkat Rahim.
KM Berkat Rahim beserta muatannya diamankan Dit Polairud Polda Kalsel di perairan Sungai Barito, Provinsi Kalsel karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Dugaan pidana yang dilakukan AR diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman pidananya yaitu penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terancam Dipecat, Oknum Anggota Polres HSU Pemilik Kayu Ilegal Ternyata Sudah Lama Desersi