Berita Palangkaraya

Terungkap Aksi Tersangka Begal Payudara di Palangkaraya Sudah Kali ke 4, Pengaruh Pakai Sabu

Tersangka Ananda Perkasa (33) tersangka begal payudara, nekat melakukan aksinya karena pengaruh penyalahgunaan sabu dan beraksi sudah kali ke 4

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tersangka begal payudara, Ananda Perkasa (33) Dihadirkan pada pers rilis di Mapolresta Palangkaraya, Rabu (1/2/2023). 

Ananda mengakui menggunakan narkotika jenis sabu, serta mendapatkan barang haram tersebut dari kawasan Kampung Ponton.

Beruntung aksinya tersebut terhenti setelah ia berhasil diamankan warga saat melancarkan aksinya di Jalan Sisingamangaraja.

Ananda Perkasa kemudian dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/1/2023) kemarin.

Atas kejadian tersebut, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka akan dibidik dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 281 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 milira,” tutup Kombes Pol Budi Santosa.  (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved