Mura Emas

Tiga Raperda Usulan Pemkab Mura Tahun 2023, Usai Diserahkan Dijadwalkan Dibahas Bersama DPRD

Pemerintah Kabupaten Murung Raya atau Pemkab Mura menyerahkan tiga Raperda tahun 2023 kepada DPRD setempat dan dijadwalkan dibahas bersama.

Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
Pemerintah Kabupaten Murung Raya atau Pemkab Mura menyerahkan tiga Raperda tahun 2023 kepada DPRD setempat dan langsung dijadwalkan dibahas bersama. 

TRIBUNKALTENG.COM, MURUNG RAYA- Pemerintah Kabupaten Murung Raya atau Pemkab Mura menyerahkan tiga Raperda tahun 2023 kepada DPRD setempat dan dijadwalkan dibahas bersama.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Daerah telah melakukan Rapat Paripurna (Rapim) ke-2 Masa Sidang I di Gedung DPRD Mura, belum lama tadi.

Rapim ke 2 tersebut dalam rangka penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2023

Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin mengatakan bahwa agenda rapat Parpurna Ke-2 Masa Sidang 1 tahun anggaran 2023.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Partai Ummat Kalteng Bertekad Tegakkan Keadilan Lawan Kezoliman

Baca juga: Hasil Visum Pria Tewas Ditusuk di Pontianak, Terdapat 5 Luka di Tubuh Korban Penganiayaan

Baca juga: Bupati Mura Perdie M Yoseph, Ajak Kapolres Wujudkan Program Pembangunan Berkesinambungan

DPRD setempat telah menerima 3 dokumen usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya yang baru dan selanjutnya di bahas bersama-sama dengan Pemkab Mura.

”Tiga dokumen usulan Raperda tersebut diagendakan untuk dilakukan pembahasan bersama di masing-masing fraksi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda melalui tidak lanjut sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD,” tutur Rahmanto.

Besamaan dengan itu juga, Sekda Kabupaten Mura Hermon mengatakan tujuan pembentukan dari 3 buah Raperda yang diusulkan yaitu, pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya,

Kedua Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras serta ketiga Raperda tentang mekanisme penerbitan surat peryataan tanah.

Menurut Hermon, dengan diajukannya 3 buah Raperda Kab.Mura tahun 2023 agar dilakukan pembahasan bersama-sama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah demi terwujudnya akuntabilitas dan sinergisitas dalam membangun daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada unsur Pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, serta seluruh perangkat daerah dan jajaran,” ucap Hermon saat membacakan Pidato Bupati Mura Perdie M. Yoseph.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhidin, yang dihadri anggota DPRD Mura, Sekda Kab. Mura Hermon, unsur Forkopimda Mura, Asisten III Setda Mura Bimo Santoso, sejumlah Kepala Perangkat Daerah. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved