Mura Emas
Bendahara SKPD dan Unit Vertikal Murung Raya, Ikuti Bimtek Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21
Kantor Pajak Puruk Cahu sejak tanggal 16 hingga 18 Januari 2023, menggelar kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek.
TRIBUNKALTENG.COM, MURUNG RAYA – Kantor Pajak Puruk Cahu sejak tanggal 16 hingga 18 Januari 2023, menggelar kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek.
Bimtek yang dilaksanakan yakni Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir A2 yang diikuti sejumlah Bendahara SKPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan unit vertikal di Kabupaten tersebut.
Bimtek tersebut dilakukan secara rutin setiap tahun bertujuan penyegaran atau merefresh kembali pengetahuan Bendahara SKPD dan Unit Vertikal Murung Raya.
Ini, khusunya mengenai pembuatan bukti potong pajak formulir A2 dan menyebarluaskan informasi aturan perpajakan yang terbaru.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ratusan Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Murung Raya Dilantik
Baca juga: Bupati Murung Raya Perdie Yoseph Siap Mundur, Serah Syarat Dukungan Bacalon DPD RI ke KPU Kalteng
Baca juga: Ricuh Tambang Emas Murung Raya, Bupati Perdie Yoseph Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat
Tim Penyuluh Pajak Puruk Cahu yang menyampaikan materi Pemadanan NIK-NPWP dan pembuatan bukti potong pajak A2 tersebut.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kantor Pajak Puruk Cahu Cahyanto Nugroho yang dalam sambutannya, dia menyampaikan bendahara wajib menerbitkan bukti potong pajak PPh Pasal 21 tersebut.
“Paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun kalender atau tepatnya pada tanggal 31 Januari 2023 dan membagikannya kepada pegawai, bukti potong ini sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai ASN dan Non ASN,” ungkapnya.
Bukan hanya itu saja, Cahyanto Nugroho mengimbau para wajib pajak terutama ASN melakukan pemadanan NIK-NPWP paling lambat tanggal 31 Maret 2023 mendatang.
Ditjen Pajak mendukung salah satu program pemerintah berupa single identity melalui Pemadanan NIK-NPWP, sehingga nanti di tanggal 01 Januari 2024 seluruh layanan perpajakan sudah memakai NIK.
“Namun terlebih dahulu wajib pajak melakukan pemutakhiran data secara mandiri,” ujar Cahyanto, Rabu (18/1/2023).
Kegiatan Bimtek pembuatan bukti potong Pajak tersebut berjalan dengan lancar dan antusiasme peserta sangat aktif dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri.
Tim Penyuluh Pajak Puruk Cahu tersebut juga memberikan suvenir kepada peserta yang telah berperan aktif dalam mengikuti kegiatan.
Tim Penyuluh juga mengingatkan para ASN dan Non-ASN untuk melaporkan SPT tahunan secara benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/bimtek-murung-raya-123.jpg)