Berita Kalsel

Terjaring Patroli Bawa Sajam Tanpa Izin, Seorang Pria Warga Tumbangulang Tala Kalsel Diamankan

Seorang pria berinisial MY (22), diamankan petugas patroli karena terjaring penertiban kamtibmas,kadapatan membawa sajam tanpa izin.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
Lantaran terjerat UU Darurat tersebut itu pula, MY (22), saat ini berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Informasi dihimpun, Minggu (15/1/2023), warga RT 6 Desa Kayuhabang, Kecamatan Tambangulang (Tala), ini terjaring patroli personel Polsek Batibati pada Kamis malam kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PELAIHARI -Seorang pria berinisial MY (22), diamankan petugas patroli karena terjaring penertiban kamtibmas, kedapatan membawa sajam tanpa izin.

MY yang merupakan warga RT 6 Desa Kayuhabang, Kecamatan Tambangulang (Tala), diamankan lantaran terjaring patroli personel Polsek Batibati pada Kamis malam kemarin.

Tindakannya tersebut membuatnya, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat, dia diamankan, Minggu (15/1/2023),

Kepolisian Sektor (Polsek) Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggiatkan patroli kamtibmas.

Termasuk di antaranya terus menyosialisasikan larangan membawa senjata tajam (sajam). Pasalnya, hal demikian dilarang dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca juga: NEWS VIDEO, 4 Spesialis Pembobol Rumah Kosong Palangkaraya Dibekuk, 2 Kabur, 4 Pelaku di Bawah Umur

Baca juga: Ikan Hias Chana Maruliodes Tembus Mancanegara, Penjual Ikan di Pangkalan Bun Raup Untung Besar

Baca juga: BREAKING NEWS, 2 Orang Ditusuk Sajam di Jalan Seth Aji Palangkaraya, Korban Luka Dilarikan ke RS

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membawa sajam, karena melanggar UU Darurat dan berurusan dengan hukum," ucap Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Batibati Iptu Joko Sulistiyo S.

Sanksi terhadap pelanggaran UU Darurat tersebut cukup berat. Ancaman hukumannya hingga sepuluh tahun penjara.

Joko menuturkan MY ketahuan membawa sajam ketika pada Kamis malam kemarin pukul 21.00 Wita sedang melaksanakan giat KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).
 
Mala itu dirinya bersama beberapa anggota sedang melintasi ruas Jalan A Yani di wilayah Desa Ujung, Kecamatan Batibati.

Saat itu pihaknya mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan sepeda motor. Pihaknya meminta pengendara itu menepi dan menanyai kedua lelaki dewasa itu yakni MY dan MNI.

Anggota kemudian melakukan penggeledahan. Ditemukan sajam jenis belati yang dibuang oleh MY.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Batibati guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Joko.

Panjang sajam jenis belati tersebut 33 sentimeter. Hulu gagangnya sepanjang 9 sentimeter warna cokelat, sedangkan kumpangnya sepanjang 24 sentimeter warna cokelat berbahan kayu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu lembar jaket warna hitam.

bati-batitrtrr
DIAMANKAN - MY diamankan Polsek Baibati karena kedapatan membawa sajam, Kamis (12/1) malam. Joko Sulistiyo untuk BPost

"Saat itu MY dan temannya sepulang dari warung malam di Desa Nusaindah Kecamatan Batibati. MY dibonceng oleh MNI," papar Joko.

Joko menyebutkan pekerjaan MY sebagai pendulang di Pelaihari. MY mengaku sajam tersebut dibawa saat yang bersangkutan bekerja. 

Dikatakannya, seseorang yang tanpa hak membawa, memiliki, dan menguasai sajam tanpa izin serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan sehari-hari merupakan tindak pidana, melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ketahuan Bawa Sajam Saat Digeledah, Pendulang Ini Tak Bekutik Digiring ke Sel Polsek Batibati

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved