Berita Kalsel

Puluhan Botol Minuman Keras Tanpa Izin Disita, Terjaring Operasi Pekat Polres Balangan di Batumandi

Puluhan botol miras tanpa izin disita petugas dalam operasi pekat yang digelar Polres Balangan Kalimantan Selatan.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Puluhan botol miras tanpa izin disita petugas dalam operasi pekat yang digelar Polres Balangan Kalimantan Selatan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN - Puluhan botol minuman keras atau miras tanpa izin disita petugas dalam operasi pekat yang digelar Polres Balangan Kalimantan Selatan.

Informasi adanya penjualan miras secara ilegal atau tanpa izin disita petugas di kawasan permukiman di Batumandi Balangan tersebut, setelah adanya kabar dari warga.,

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumlah rumah yang diduga menjual minuman keras tanpa izin tersebut. Petugas kemudian menemukan puluhan botol miras tanpa izin disita demikain pemilik rumah dibawa ke kantor polisi.

Tak hanya mengamankan puluhan botol miras, Polres Balangan juga menyita puluhan botol alkohol saat operasi pekat digelar.

Sejumlah rumah yang berdasarkan informasi dari masyarakat menjual minuman haram tersebut digeledah.

Baca juga: Sebelum Tusuk Dua Korban di Jalan Seth Aji, Tersangka dan Korban Tenggak Miras di Lokasi Pameran

Baca juga: Pemusnahan Barbuk Kejahatan 2022 di Mapolres Nunukan, Mulai 7,8 Kg Lebih Sabu Hingga Ribu Miras

Baca juga: Ditabrak Mobil Diduga Sopir di Bawah Pengaruh Miras, Ojol Banjarmasin Tewas Terpental Masuk Parit

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SH SIK melalui Kabag Ops Kompol Sony F L Gaol mengatakan penelurusan ke beberapa lokasi dilaksanakan pada Sabtu (14/01/2023) sekitar pukul 21.30 wita.

Saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Mantimin Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan ditemukan alkohol jenis gajah duduk sebanyak 11 botol dan alkohol jenis medika sebanyak 28 botol dari Hamdana warga Dusun Mampari. 

"Karena tidak memiliki izin edar ahirnya pemilik beserta alkohol diamankan, karena alkohol tersebut tidak boleh diperjual belikan tanpa resep dokter," ujarnya.

Kompol Sony mengatakan, Polres Balangan secara berkala melakukan pemeriksaan dan menjalankan operasi pekat.

Kegiatan ini, untuk memberantas penyakit masyarkat, untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.

dvfbrhyhyh
Sebanyak 11 botol dan alkohol jenis medika sebanyak 28 botol diamankan Polisi saat operasi pekat di Desa Mantimin Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, Sabtu (14/1/2023) Balangan. Polres Balangan untuk BPost

Dalam operasi pekat, juga perlu kerjasama dengan masyarakat, saling menjaga lingkungan di tempat tinggal masing masing agar tidak ada kegiatan melanggar hukum.

Dan jika ditemukan adanya aktifitas tersebut bisa melaporkan langsung ke anggota Polrea Balangan untuk ditindak lanjuti.

Pemilik miras langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk mempertanggungjawabkan tindakan melanggar hukumnya yang tercantum pasal 15 Ayat 1 Jo pasal 9 ayat 1 peraturan Daerah Kalimantan Selatan tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman berakhol. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Geledah Rumah di Desa Mantimin, Polres Balangan Sita Puluhan Botol Alkohol
\

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved