Berita Kalsel
Puluhan Botol Minuman Keras Tanpa Izin Disita, Terjaring Operasi Pekat Polres Balangan di Batumandi
Puluhan botol miras tanpa izin disita petugas dalam operasi pekat yang digelar Polres Balangan Kalimantan Selatan.
TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN - Puluhan botol minuman keras atau miras tanpa izin disita petugas dalam operasi pekat yang digelar Polres Balangan Kalimantan Selatan.
Informasi adanya penjualan miras secara ilegal atau tanpa izin disita petugas di kawasan permukiman di Batumandi Balangan tersebut, setelah adanya kabar dari warga.,
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumlah rumah yang diduga menjual minuman keras tanpa izin tersebut. Petugas kemudian menemukan puluhan botol miras tanpa izin disita demikain pemilik rumah dibawa ke kantor polisi.
Tak hanya mengamankan puluhan botol miras, Polres Balangan juga menyita puluhan botol alkohol saat operasi pekat digelar.
Sejumlah rumah yang berdasarkan informasi dari masyarakat menjual minuman haram tersebut digeledah.
Baca juga: Sebelum Tusuk Dua Korban di Jalan Seth Aji, Tersangka dan Korban Tenggak Miras di Lokasi Pameran
Baca juga: Pemusnahan Barbuk Kejahatan 2022 di Mapolres Nunukan, Mulai 7,8 Kg Lebih Sabu Hingga Ribu Miras
Baca juga: Ditabrak Mobil Diduga Sopir di Bawah Pengaruh Miras, Ojol Banjarmasin Tewas Terpental Masuk Parit
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SH SIK melalui Kabag Ops Kompol Sony F L Gaol mengatakan penelurusan ke beberapa lokasi dilaksanakan pada Sabtu (14/01/2023) sekitar pukul 21.30 wita.
Saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Mantimin Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan ditemukan alkohol jenis gajah duduk sebanyak 11 botol dan alkohol jenis medika sebanyak 28 botol dari Hamdana warga Dusun Mampari.
"Karena tidak memiliki izin edar ahirnya pemilik beserta alkohol diamankan, karena alkohol tersebut tidak boleh diperjual belikan tanpa resep dokter," ujarnya.
Kompol Sony mengatakan, Polres Balangan secara berkala melakukan pemeriksaan dan menjalankan operasi pekat.
Kegiatan ini, untuk memberantas penyakit masyarkat, untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.

Dalam operasi pekat, juga perlu kerjasama dengan masyarakat, saling menjaga lingkungan di tempat tinggal masing masing agar tidak ada kegiatan melanggar hukum.
Dan jika ditemukan adanya aktifitas tersebut bisa melaporkan langsung ke anggota Polrea Balangan untuk ditindak lanjuti.
Pemilik miras langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk mempertanggungjawabkan tindakan melanggar hukumnya yang tercantum pasal 15 Ayat 1 Jo pasal 9 ayat 1 peraturan Daerah Kalimantan Selatan tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman berakhol. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Geledah Rumah di Desa Mantimin, Polres Balangan Sita Puluhan Botol Alkohol
\
Puluhan Botol Minuman Keras
Tanpa Izin Disita
Terjaring Operasi Pekat
Polres Balangan
Berita Kalsel
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Batumandi
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.