Berita Palangkaraya
Satreskrim Polresta Palangkaraya Selidiki Kebakaran di Jalan Garuda Induk, Rugi Capai Rp 350 Juta
Tim Satreskrim Polresta Palangkaraya, akan menyelidiki penyebab pasti kebakaran yang terjadi di Jalan Garuda Induk, Palangkaraya, Kalteng
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Tim Satreskrim Polresta Palangkaraya, akan menyelidiki penyebab pasti kebakaran yang terjadi di Jalan Garuda Induk, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pada peristiwa tersebut Unit SPKT Polresta Palangkaraya, ikut bantu memadamkan api pada tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (8/1/2023) kemarin.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kanit III SPKT Polresta Palangkaraya Aiptu Feb Supriyanto.
“Musibah kebakaran 5 bangunan yang terjadi pada Minggu (8/1/2023) kemarin, kami lakukan tindak lanjut setelah mendapatkan laporan dari warga,” terangnya, pada Senin (9/1/2023).
Aiptu Feb mengatakan, 4 bangunan barak yang termasuk juga 1 bangunan salon diketahui merupakan milik Ibu Harati Sumanto (47).
Baca juga: Kebakaran di Kawasan Terminal Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Peti Kemas Berisi Arang Terbakar
Baca juga: Kebakaran di Palangkaraya, 3 Penghuni Rumah Pengepul Barang Rongsokan Selamat
Baca juga: Kebakaran di Tahun 2022, DPKP Kota Palangkaraya Tangani 57 Kejadian, Kerugian Capai Rp 11 Miliar
Sedangkan 1 bangunan percetakan batako yang bersebelahan dengan 4 bangunan tersebut milik Bapak Anwar Pasha.
“Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, kebakaran sendiri diduga terjadi akibat arus pendek listrik yang terjadi pada bangunan salon,” terang Kanit III SPKT.
Musibah tersebut berlangsung dengan cepat, yang mana korbaran api merambat dan manghanguskan bangunan yang berbahan kayu dengan ukuran 18x10 meter.
Tak hanya itu, kondisi bangunan yang ditinggal oleh penghuni membuat tak ada upaya pencegahan awal saat kebakaran.
Pihak kepolisian dan Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) baik milik pemkot dan swasta, berjibaku memadamkan api agar tak merembet pada rumah lainnya.
Proses pemadaman berlangsung selama 40 menit tanpa adanya kendala, dikarenakan sumber air para pemadam tersedia.
Baca juga: Kebakaran di Palangkaraya, Toko Peralatan Rumah Tangga di Jalan RTA Milono Hangus Dilalap Api
Usai api berhasil dipadamkan, pihak kepolisian pun langsung memasang garis polisi agar tak ada warga yang memasuki TKP.
"Pada lokasi bekas kebakaran telah kami pasangkan police line guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aiptu Feb.
Peristiwa kebakaran tersebut, hingga saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya.
“Berdasarkan perhitungan yang kami terima dari keterangan korban, kerugian materil yang dialami akibat musibah tersebut sekitar Rp 350 juta,” tutup Aiptu Feb Supriyanto. (*)
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa
Satreskrim Polresta Palangkaraya
Jalan Garuda
Kota Palangkaraya
petugas pemadam kebakaran
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.