Berita Palangkaraya

Satreskrim Polresta Palangkaraya Selidiki Kebakaran di Jalan Garuda Induk, Rugi Capai Rp 350 Juta

Tim Satreskrim Polresta Palangkaraya, akan menyelidiki penyebab pasti kebakaran yang terjadi di Jalan Garuda Induk, Palangkaraya, Kalteng

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Pihak kepolisian melakukan pemasangan garis polisi usai api padam guna melancarkan proses olah tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (8/1/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Tim Satreskrim Polresta Palangkaraya, akan menyelidiki penyebab pasti kebakaran yang terjadi di Jalan Garuda Induk, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pada peristiwa tersebut Unit SPKT Polresta Palangkaraya, ikut bantu memadamkan api pada tempat kejadian perkara (TKP), Minggu (8/1/2023) kemarin.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kanit III SPKT Polresta Palangkaraya Aiptu Feb Supriyanto.

“Musibah kebakaran 5 bangunan yang terjadi pada Minggu (8/1/2023) kemarin, kami lakukan tindak lanjut setelah mendapatkan laporan dari warga,” terangnya, pada Senin (9/1/2023).

Aiptu Feb mengatakan, 4 bangunan barak yang termasuk juga 1 bangunan salon diketahui merupakan milik Ibu Harati Sumanto (47).

Baca juga: Kebakaran di Kawasan Terminal Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Peti Kemas Berisi Arang Terbakar

Baca juga: Kebakaran di Palangkaraya, 3 Penghuni Rumah Pengepul Barang Rongsokan Selamat

Baca juga: Kebakaran di Tahun 2022, DPKP Kota Palangkaraya Tangani 57 Kejadian, Kerugian Capai Rp 11 Miliar

Sedangkan 1 bangunan percetakan batako yang bersebelahan dengan 4 bangunan tersebut milik Bapak Anwar Pasha.

“Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, kebakaran sendiri diduga terjadi akibat arus pendek listrik yang terjadi pada bangunan salon,” terang Kanit III SPKT.

Musibah tersebut berlangsung dengan cepat, yang mana korbaran api merambat dan manghanguskan bangunan yang berbahan kayu dengan ukuran 18x10 meter.

Tak hanya itu, kondisi bangunan yang ditinggal oleh penghuni membuat tak ada upaya pencegahan awal saat kebakaran.

Pihak kepolisian dan Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) baik milik pemkot dan swasta, berjibaku memadamkan api agar tak merembet pada rumah lainnya.

Proses pemadaman berlangsung selama 40 menit tanpa adanya kendala, dikarenakan sumber air para pemadam tersedia.

Baca juga: Kebakaran di Palangkaraya, Toko Peralatan Rumah Tangga di Jalan RTA Milono Hangus Dilalap Api

Usai api berhasil dipadamkan, pihak kepolisian pun langsung memasang garis polisi agar tak ada warga yang memasuki TKP.

"Pada lokasi bekas kebakaran telah kami pasangkan police line guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Aiptu Feb.

Peristiwa kebakaran tersebut, hingga saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya.

“Berdasarkan perhitungan yang kami terima dari keterangan korban, kerugian materil yang dialami akibat musibah tersebut sekitar Rp 350 juta,” tutup Aiptu Feb Supriyanto. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved