Berita Kalsel

3 Bandit di Kelurahan Sulingan Tabalong Diringkus Polisi, 1 Tersangka Simpan Sabu di Ventilasi Dapur

Tiga bandit budak narkoba ditangkap dan harus merasakan dinginnya dinding penjara. Lantaran terlibat tindak pidana narkotika di Kabupaten Tabalong

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. 3 pria ditangkap lantaran terlibat peredaran sabu di Kelurahan Sulingan, Tabalong, Kalsel. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG- Tiga bandit budak narkoba ditangkap dan harus merasakan dinginnya dinding penjara. Lantaran terlibat tindak pidana narkotika di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tersangka adalah berinisial (36) dan SP (36) merupakan warga Kelurahan Sulingan dibekuk jajaran anggota Polres Tabalong.

Penangkapan terhadap DP dan SP oleh Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin, Jumat (6/1/2023) kemarin.

Bukan hanya DP dan SP, pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan MA (29), warga Kelurahan Sulingan yang diduga seorang pembeli narkotika jenis sabu dari DP.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan ketiga pria tersebut diamankan terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Baca juga: Pria Warga Kandangan HSS Kalsel Dibekuk Polisi, Amankan 62 Paket Sabu Simpan di Jok Motor

Baca juga: Polisi Sergap Residivis Usia 51 Tahun di Tanahbumbu Kalsel, Amankan Paket Sabu Seberat 14,2 Gram

"Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan mereka sering datang orang-orang yang tidak dikenal dan dicurigai melakukan transaksi narkoba" ungkap Iptu Sutargo, Senin (9/1/2023).

Bermodalkan informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku DP dan SP di kediaman mereka.

Dari hasil penggeledahan, di rumah pelaku SP ditemukan 12 paket narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat bersih 1,61 gram yang diletakkan di dapur di dalam tempat bekas minyak rambut.

Pelaku SP mengaku bahwa barang tersebut adalah milik pelaku DP yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan kembali.

Pada kasus ini, SP berperan sebagai orang suruhan DP yang tugasnya meletakkan sabu di suatu tempat sesuai arahan DP.

Tak habis disitu, pencarian barang bukti berlanjut ke rumah kontrakan DP, pada komplekz perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Lalu pihak kepolisian menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,5 gram yang disimpan di ventilasi udara pintu ruang dapur.

"Sedangkan pelaku MA diamankan saat mengambil pesanan sabu yang dibelinya dikediaman SP," terang Iptu Sutargo.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Balik Pintu Mobil, Pengedar Narkoba di Kutai Barat Diringkus, Sita 56 Paket

Baca juga: Pemusnahan Barbuk Kejahatan 2022 di Mapolres Nunukan, Mulai 7,8 Kg Lebih Sabu Hingga Ribu Miras

Lebih lanjut, jelasnya, saat mengamankan DP di kediamannya, pihak kepolisian mengetahui adanya panggilan telepon secara beruntun yang masuk ke handphone DP.

Saat diperiksa, ada transferan uang dari MA kepada pelaku DP melalui aplikasi keuangan sebesar Rp 400 ribu.

Lantas, karena panggilan telepon tidak diangkat dan pesan tidak dibalas, pelaku MA kemudian mendatangi kediaman pelaku SP dengan maksud untuk mengambil sabu yang dia pesan melalui pelaku DP.

Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Total sabu yang diamankan sebanyak 17 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 2,11 gram.

Menurut catatan Polisi, pelaku DP dan SP beberapa waktu lalu pernah tersandung kasus yang sama yaitu tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Baik DP, SP dan MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong.

Adapun barang bukti yang turut disita berupa satu bungkus plastik klip besar bertuliskan "4" yang berisi lima bungkus plastik klip kecil berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,55 gram.

Lalu satu bungkus plastik klip bertulisan "1/2" yang berisi dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,62 gram.

Sebungkus plastik klip bertulisan "25" yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,44 gram. jenis sabu dengan berat bersih 0,5 gram.

Sebungkus plastik klip besar yang berisi dua bungkus plastik klip bertulisan "25" dan "5".

Selain itu ada pula satu buah tempat bekas minyak rambut, satu unit handphone warna hitam dan dua unit handphone warna biru malam, serta satu sekop terbuat dari sedotan plastik warna hitam, dua lembar tisu warna putih, satu pack plastik klip warna bening, satu tas warna abu coklat, dan uang tunai Rp 1.100.000 yang diduga hasil penjualan sabu. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba di Kalsel - Nekat Kembali Jual Sabu, Tiga Warga Sulingan Diamankan Polres Tabalong

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved