Berita Palangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Ringkus Seorang Pria, Temukan 2,36 Gram Sabu Dalam Kotak Rokok

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali amankan seorang pria diduga pengedar sabu di Jalan Samudin Aman, simpan sabu dalam kotak rokok

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
Tersangka EH (27) dan barang bukti sabu seberat 2,36 gram yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangakaraya, pada Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali amankan seorang pria diduga pengedar sabu di Jalan Samudin Aman, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (6/1/2023).

Tersangka yang berhasil diringkus berinisial EH (27) kedapatan miliki narkotika jenis sabu.

Pasalnya penangkapan terhadap EH hanya berselang 3 hari dari penangkapan tersangka M yang kedapatan membawa 8 paket sabu.

Artinya hal tersebut membuktikan keseriusan pihak kepolisian, dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP Gerardus S Rahail, membenarkan telah berhasil menggagalkan transaksi sabu di Kota Palangkaraya.

“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana narkotika dengan terduga pelaku berinisial EH,” ujarnya.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 1,14 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Brewok Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bawa Sabu

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang dapat dipercaya, kemudian petugas melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Setelah berhasil mengantongi identitas tersangka EH, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan EH.

“Usai melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 7 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 2,36 gram,” ungkap AKP Gerardus S Rahail.

Kasatresnarkoba mengatakan 5 paket sabu ditemukan dalam Kotak Rokok bewarna hijau dan 2 paket lainnya ditemukan pada kantong depan bagian kanan celana.

Baca juga: Pria di Sekadau Kalbar Berbuat Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Baca juga: Remaja Anti Narkoba Palangkaraya dan Kobar Tinggi, Bawa BNNP Kalteng Raih Peringkat 2 Nasional

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah kunci motor dan 1 unit motor yang digunakan oleh tersangka EH.

Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti yang disita petugas digelandang ke Mapolresta Palangkaraya untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Gerardus S Rahail. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved