Berita Kaltim

Gagal Jambret Kalung Emas Wanita Paruh Baya di Samarinda, Pelaku Ditangkap Warga yang Melintas

Pria bernama Agus (33) nekat mencoba menjambret kalung emas milik wanita paruh baya gagal, setelah korban teriak minta tolong dan ditangkap warga

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang pria diamankan karena nekat menjambret wanita paruh baya di Samarinda, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Seorang pria bernama Agus (33), yang nekat mencoba menjambret kalung emas milik wanita paruh baya berumur 42 tahun, amankan anggota Polsek Sungai Pinang, Samainda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (4/1/2023) malam, diserahkan warga kepada pihak berwajib

Hal itu dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto.

Dia membeberkan, pemuda itu nekat menarik kalung wanita paruh baya itu saat melintasi Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada pukul 20.00 WITA.

Aksinya kriminalitas Agus rupanya disadari oleh korban, sehingga sempat terjadi tarik-menarik pun tak terhindarkan yang menyebabkan keduanya terjatuh dari kendaraan masing-masing.

Baca juga: Jambret Tas Berisi Gawai dan Perhiasan Emas, Pria Balangan Ditangkap Bersama Penadah

Baca juga: Penjambretan di Palangkaraya, Gelang 15 Gram Ibu Hamil Dirampas Jambret di Jalan Murjani

Baca juga: Pelaku Jambret Hanphone Dibekuk, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Tiga Orang

Dalam kesempatan ini korban pun berteriak meminta pertolongan.

Beruntung di saat itu masih banyak pengendara yang melintas dan langsung merespon teriakan korban.

"Jadi pelaku tidak sempat kabur, langsung diamankan warga dan dibawa ke polsek," jelas AKP Noor Dhianto saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2023).

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan Agus dan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan pemuda tersebut telah beraksi di tempat lain.

"Kami berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek lain. Tetapi pengakuannya baru sekali ini melakukan," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Jambret di Samarinda Dibekuk Polisi, 1 Orang Masih Diburu, Potong Tas Korban Pakai Cutter

Adapun barang bukti yang diamankan berupa kalung emas seberat 7 gram yang putus berikut satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku.

"Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Coba Jambret Kalung Emas Seberat 7 Gram, Agus Berakhir di Sel Polsek Sungai Pinang Samarinda,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved