Berita Kaltim
Pelaku Jambret di Samarinda Dibekuk Polisi, 1 Orang Masih Diburu, Potong Tas Korban Pakai Cutter
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota membekuk pelaku penjambretan dengan modus potong tas korban pakai cutter
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan.
Setelah insiden menimpa salah satu korban bernama Fahra (21) ini terjadi pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 23.50 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya menerangkan, pelaku jambret yang berjumlah dua orang memang sudah mengincar dan mengikuti korban di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Dijelaskannya, saat itu korban tengah berjalan sendiri. Mendadak dua orang pria yang mengendarai sepeda motor memepet korban yang sejurus kemudian merampas tas milik korban.
"Jadi pas sudah dekat, tersangka yang berinisial S (24) langsung memotong tas korban dengan pisau cutter," jelas Kapolresta.
Baca juga: Dua Bandit Pelaku Jambret di Lingkar Dalam Banjarmasin Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Cegah Peredaran Narkotika di Balik Jeruji Besi, Lapas Klas IIA Samarinda Gelar Razia Dadakan
Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.800.000 dan langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret.
Tidak perlu waktu lama, petugas berhasil mengamankan S pada Selasa (1/2/2022) Pukul 02.00 WITA saat tengah berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Tiga Bayangan, Kelurahan Sungai Pinang Luar.
Sementara itu, satu tersangka lain yang berinisial OJ masih dalam pengejaran.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka sudah melakukan pencurian di 3 TKP lain, diantaranya di Jalan Lambung Mangkurat, KH Ahmad Dahlan dan Kinibalu Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Baca juga: Sempat Diduga Korban Lakalantas, Lansia di Samarinda Ditemukan Meninggal di Jalan Siradj Salman
Juga tambahnya, meski baru pertama kali ditangkap, namun menurutnya dari cara tersangka melakukan penjambretan cukup lihai.
"Makanya masih kami kembangkan lagi karena kemungkinan masih ada lokasi lain tempat dia beraksi," bebernya.
"Dan atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Lihai Beraksi dengan Cutter, Penjambret di Samarinda Disergap Polisi, Satu dalam Pengejaran.
