Berita Palangkaraya

Tak Terekam Sistem ETLE, Polresta Palangkaraya Berlaku Tilang Manual Bagi Motor Pakai Knalpot Brong

Tak terekam ETLE, Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, akan memberlakukan tilang di tempat motor yang pakai knalpot brong

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Anggot Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng saat mengecek salah satu motor yang gunakan knalpot brong. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Setelah beberapa waktu penilangan secara langsung dihentikan, kini Polresta Palangkaraya tengah mengevaluasi terkait penilangan manual kembali dijalankan.

Rencananya penilangan manual akan kembali diberlakukan bagi para pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Hal tersebut dilakukan karena banyak warga yang resah dan merasa tak nyaman akibat ulah para pengendara tersebut.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan banyak warga yang mengeluh akibat suara kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Banyak masyarakat yang merasa resah dan geram akibat banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Terutama pada malam hari saat warga hendak beristirahat,” terangnya, pada Rabu (4/1/2023).

Bahkan Kapolresta Palangkaraya mengatakan, mayoritas warga memberi masukan terkait penggunaan knalpot brong.

Baca juga: Polres Kotim Tertibkan Knalpot Brong, Dikeluhkan Warga 16 Kendaraan Roda Dua Diamankan Petugas

Baca juga: Tim PPRC Patroli Harkamtibmas di Palangkaraya, 8 Kendaraan Gunakan Knalpot Brong Diamankan

Baca juga: 33 Sepeda Motor Knalpot Brong Terjaring Razia oleh Satlantas Polresta Balikpapan

“Betul penggunaan knalpot brong memang tidak sesuai dengan aturan berlalu lintas yang ada di Indonesia,” terangnya.

Pasalnya, modifikasi tersebut telah menyalahi aturan motor standar dengan mengganti knalpot standar dengan knalpot yang suaranya bising.

Terutama pada malam hari suara bising, dari knalpot brong dapat mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat.

Bahkan tak jarang para pengendara dengan knalpot brong juga kebut-kebutan dijalanan Kota Palangkaraya.

“Untuk sementara, penegakan hukum tolang masih menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sesuai arahan pimpinan,” terangnya.

Kombes Pol Budi melanjutkan, penggunaan knalpot brong tidak dapat terekam oleh sistem ETLE.

Yang mana ETLE hanya merekam pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengamanan, pajak kendaraan mati, dan menerobos lampu lalu lintas.

Baca juga: Pemuda 20 Tahun di Lahai Barito Utara Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Ditangkap Polsek Rakumpit

“Ke depannya, kita akan melakukan penindakan secara terstruktur dan terencana, serta sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Setelah itu, barulah akan dilakukan penindakan berupa sanksi tilang kepada para pengendara yang menggunakan knalpot brong.

“Akan kita berlakukan penilangan manual dan sistem ETLE untuk pendataan sebagai sanksi tilang bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong, atau knalpot bising,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved