Berita Kalbar

Pencurian di Singkawang Kalbar, Empat Terduga Pelaku Dibekuk Bobol Pondok Gasak Sejumlah Barang

Empat orang terduga pelaku pencurian dengan cara bobol pondok di Singkawang Kalbar, kawanan tersebut dibekuk dan barang bukti pencurian diamankan.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / Tribunkalteng.com/faturahman
ILUSTRASI. Personel Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur, Kembali Ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di sebuah Pondok yang beralamat di Jalan Santok Mantoman Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang. 

TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG - Empat orang terduga pelaku pencurian dengan cara bobol pondok di Singkawang Kalbar, kawanan tersebut dibekuk dan barang bukti pencurian diamankan.

Peristiwa pencurian tersebut di Jalan Santok Mantoman Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang.

Dalam melakukan aksi pencurian tersebut terduga pelaku melakukannya pada malam hari dengan merusak  pintu gembok pondok kemudian masuk dan melakukan pencurian barang yang ada di dalam pondok tersebut.

Personel Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur yang mengungkap Kasus Pencurian yang terjadi di sebuah Pondok yang beralamat di Jalan Santok Mantoman Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang tersebut.

Baca juga: Judi Sabung Ayam di Batumandi Balangan Dibubarkan, Barang Bukti dan Lima Orang Diamankan

Baca juga: Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang Dimusnahkan BNN HSU, Pemilik Barang Masih Buron

Baca juga: Terduga Pelaku Penabrak Pedagang Sayur Banjarbaru Diamankan, Korban Sempat Terseret

Baca juga: Langgar Kedisiplinan Dan Kode Etik, Dua Personel Polres Kapuas Hulu Diberhantikan Tidak Hormat

Hal itu diungkapkan, dalam kegiatan Press Release dilaksanakan di Ruang Satreskrim Polres Singkawang di Jalan Firdaus H.R. II No.89 Singkawang, Kamis 29 Desember 2022.

Dalam kegiatan Press Release dihadiri oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian S.H. didampingi oleh Kasihumas Polres Singkawang Iptu M. Mauluddin.

Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Singkawang IPTU M. Mauluddin menyampaikan Bahwa Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan.

Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 16 November 2022 sekira Jam 23.00 Wib di Sebuah Pondok yang beralamat di Jalan Santok Mantoman Kelurahan Nyarumkop Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang.

Dari hasil penyelidikan Petugas dilapangan berhasil menangkap 4 (Empat) orang yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan Inisial "YA", Inisial " FN", Inisial "RA" dan Inisial "H" , selanjutnya Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang telah dicuri oleh empat orang Pelaku tersebut.

Untuk Modus operandi Pelaku melakukan Pencurian dengan cara merusak kunci gembok pintu Pondok, kemudian pelaku masuk kedalam Pondok dan berhasil mengambil barang- barang milik korban yang berada didalam Pondok tersebut.

mencuri dwsf
Kegiatan Press Release dilaksanakan di Ruang Satreskrim Polres Singkawang di Jl. Firdaus H.R. II No.89 Singkawang, Kamis 29 Desember 2022.Dok. Polres Singkawang

Sejumlah barang yang dicuri berupa satu buah mesin rumput merk Yasuka, satu buah mesin rumput merk Ryu, satu buah Acu mobil, satu buah mesin semprot, dan satu buah mesin robin.

"Dengan kejadian tersebut keempat pelaku melanggar Pasal 363 KUHpidana “pencurian dengan pemberatan”, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun," tegasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Sat Reskrim Polres Singkawang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Berikut Tersangkanya

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved