Berita Kalsel
Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang Dimusnahkan BNN HSU, Pemilik Barang Masih Buron
Puluhan ribu butir obat terlarang hasil sitaan BNN Bulan Juni 2022 dimusnahkan BNN HSU, dengan cara dibakar.
TRIBUNKALTENG.COM, AMUNTAI -Puluhan ribu butir obat terlarang hasil sitaan BNN Bulan Juni 2022 dimusnahkan BNN HSU, dengan cara dibakar.
Jumlah total obat terlarang yang dimusnahkan tersebut mencapai 48 ribu butir yang harus dimusnahkan karena bisa merusak generasi muda.
Bahkan yang paling parah, peredaran barang haram tersebut selama ini lokasinya tak jauh dari sekolah di Kecamatan Sungai Pandan.
Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kmeudian memusnahkan 48 ribu butir obat-obatan yang mengandung carisoprodol dengan cara dibakar, Kamis (29/12/2022) tersebut.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor BNNK HSU ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri HSU, Kejari HSU, Polres HSU serta dari Pemerintah Daerah HSU.
Baca juga: Jelang Libur Tahun Baru 2023, Penyedia Jasa Kelotok Wisata Pantai Kubu Diberikan Penyuluhan
Baca juga: Terduga Pelaku Penabrak Pedagang Sayur Banjarbaru Diamankan, Korban Sempat Terseret
Baca juga: Langgar Kedisiplinan Dan Kode Etik, Dua Personel Polres Kapuas Hulu Diberhantikan Tidak Hormat
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Landak Kalbar Meningkat, Orang Tua Diimbau Menjaga Anaknya
Kepala BNNK HSU, AKBP Syamsudin mengatakan, puluhan ribu butir obat yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan peredaran gelap atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dilakukan pada bulan Juni Tahun 2022.
"Peredaran obat-obatan terlarang ini dilakukan tersangka yang lokasinya tidak jauh dari sekolah di Kecamatan Sungai Pandan, hal ini menjadi perhatian karena khawatir dapat merusak generasi muda HSU jika tidak terus dilakukan pemberantasan dalam peredarannya," ujarnya.
Pelaku pengedar masih menjalani proses hukum, sedangkan pemilik obat-obatan yang menurut petugas bernama Riza Rahim alias Reza masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini kami masih terus berupaya melakukan pencarian, saat tangkapan langsung ke lokasi pemilik obat-obatan ini berhasil kabur," ujarnya.
Syamsudin menambahkan, pemberantasan obat-obatan terlarang di HSU juga memerlukan dukungan dari masyarakat.
Caranya yakni dengan proaktif melaporkan kepada petugas jika ada peredaran obat-obatan terlarang di sekitar lingkungan.
Diketahui pada Bulan Juni 2022 lalu, BNNK HSU berhasil mengamankan M Rindiannor alias Arin (23) yang menurut laporan masyarakat menjual obat-obatan terlarang mengandung carisoprodol.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Pandan Tengah, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU ini mengaku diiming-imingi upah Rp 250 ribu sehari jika berhasil menjual obat-obatan tersebut.
Saat ditangkap dan diamankan petugas, Arin kedapatan menguasai 200 butir tablet putih yang bertanda strip pada satu sisi dan mengandung carisoprodol.
Kepada petugas, Ia mengaku biasanya menjual obat-obatan tersebut kepada siapa saja yang memesan dan mengambil langsung menemui dirinya.