Berita Palangkaraya
468 Narapidana Lapas dan Rutan di Kalteng Mendapatkan Remisi Natal, 7 WBP Langsung Bebas
Sebanyak 468 WBP atau narapidana mendapatkan remisi khusus Natal, 7 Narapidana diantaranya langsung bebas pada momentum tersebut
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pada momentum hari besar keagamaan Natal 2022. warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana seluruh lapas dan rutan yang ada di Kalteng mendapatkan remisi.
Sebanyak 468 WBP mendapatkan remisi khusus Natal, 7 Narapidana diantaranya langsung bebas pada moment spesial tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng R B Danang Yudiawan.
“Jumlah keseluruhan Narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2022 berjumlah total 468 orang,” katanya dalam siaranya persnya, Minggu (25/12/2022).
Danang Yudiawan menjelaskan, remisi Natal WBP beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.
Baca juga: Remisi Khusus Idul Fitri, 136 Narapidana Rutan Sanggau Mendapat Pengurangan Masa Tahanan
Baca juga: Lapas Kelas IIA Palangkaraya Usulkan 126 WBP Mendapatkan Remisi pada Momen Natal 2022
Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F.
Remisi diberikan kepada Narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dan bukan kepada tahanan termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu dari 468 WBP tersebut diberikan remisi untuk napi kasus narkoba dan juga koruptor,
Hal itu berdasarkan PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.
Dapat diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2006 pada Pasal 34 Ayat (3) huruf a dan b.
Baca juga: Remisi Khusus Idul Fitri, 136 Narapidana Rutan Sanggau Mendapat Pengurangan Masa Tahanan
Baca juga: 3 Napi Narkotika di Lapas Nunukan Beragama Hindu Mendapatkan Remisi di Hari Raya Nyepi 2022
“Dalam hal ini, mekanisme pemberian remisi nantinya akan diajukan oleh kepala lapas dan rutan berdasarkan kriteria dan penilaian dan aturan tadi, maka bisa diberikan,” beber Danang.
Adapun tahapan dan kategori remisi yang diberikan sebagai berikut:
Besaran pemberian remisi khusus:
Tahun ke-1 = 6 s/d 12 bulan = 15 hari
Tahun ke-1 = 12 bulan lebih = 1 bulan
Tahun ke-2 = 1 bulan
Tahun ke-3 = 1 bulan
Tahun ke-4 = 1 bulan 15 hari
Tahun ke-5 = 1 bulan 15 hari
Tahun ke-6 dan seterusnya = 2 bulan
Daftar rekapitulasi Narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2022
RK-I (Masih Menjalani):
15 Hari = 89 orang
1 Bulan = 319 orang
1 Bulan 15 Hari = 45 orang
2 Bulan = 8 orang
Jumlah = 461 orang
RK-II (Langsung Bebas):
15 Hari = 4 orang
1 Bulan = 2 orang
1 Bulan 15 Hari = - orang
2 Bulan = 1 orang
Jumlah = 7 orang
Jumlah Keseluruhan Narapidana memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2022 berjumlah total 468 orang.
Jumlah Narapidana Terkait PP No. 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2022.
Narkotika = 188 orang
Korupsi = 19 orang
Jumlah = 207 orang
Jumlah Narapidana Terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2022.
Narkotika = 29 orang
Korupsi = 3 orang
Jumlah = 32 orang