Berita Palangkaraya
UPDATE Kasus Pembunuhan Aipda Andre Wibosono, Kota Tempat Persembunyian 2 DPO Terdeteksi Polisi
UPDATE kasus pembunuhan Aipda Andre Wibisono (38), 2 tersangka yang DPO masih diburu polisi dan sudah diketahui keberadaanya di kota mana
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – UPDATE kasus pembunuhan Anggota Biddokkes Polda Kalteng Aipda Andre Wibisono (38), dengan 2 tersangka yang masih diburu dan masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Informasi terbarunya, ungkap Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, sudah mengetahui lokasi atau tempat keberadaan dua tersangka tersebut.
Dia menjelaskan, telah mengetahui keberadaan tersangka UT dan SD yang kini dalam pengejaran dan diburu oleh pihak kepolisian.
“Kita sudah tahu keberadaan tersangka UT dan SD saat ini berada di kota mana, namun kami masih mencari titiknya,” jelasnya, Jumat (23/12/2022).
Kombes Pol Faisal F Napitupulu, meminta agar kedua DPO tersebut segera menyerahkan diri ke kepolisian. Karena mereka juga merupakan provokator dari aksi pembunuhan Aipda Andre Wibisono.
“Kedua tersangka tersebut merupakan provokator dan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban,” tegasnya.
Baca juga: Ungkap Pelaku Pembunuhan Aipda Andre Wibisono, Polresta Palangkaraya Buru 2 Tersangka Lainnya
Baca juga: 8 Tersangka Pembunuhan Anggota Polda Kalteng di Ponton Palangkaraya Diringkus Polisi
“Kita imbau dua tersangka UT dan SD untuk segera menyerahkan diri, jika saat dilakukan penangkapan dan melawan petugas, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tambah Kombes Pol Faisal F Napitupulu.
Sebelumnyapun, tersangka utama telah berhasil ditangkap, namun tewas karena telah melakukan perlawanan saat diamankan di Kabupaten Kapuas.
Pencarian terhadap kedua tersangka terus dilakukan guna menuntaskan kasus pembunuhan terhadap anggota polri.
Saat ini pihak kepolisian telah berhasil menangkap 9 orang tersangka, namun 1 diantaranya tewas saat hendak ditangkap.
“Tersangka Teteh meninggal saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, setelah diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” jelas Dirreskrimum.
Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yang digunakan para tersangka untuk menganiaya hingga menyebabkan Aipda Andre Wibosono meninggal dunia.
Baca juga: Ini Alasan Penyidik Satreskrim Polresta Palangkaraya Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Sadis Pasutri
Baca juga: Kapolres Kapuas Beberkan Kronologi Pembunuhan di Desa Tumbang Tihin
Barang bukti yang berhasil diamankan ialah pistol air softgun, peluru gotri, celurit, 2 proyektil air soft gun, dan balok.
Sedangkan untuk 8 tersangka yang berhasil diamanakan, atas perbuatannya akan disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 170 ayat 3 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Diketahui Aipda Andre Wibisono, ditemukan meninggal di kawasan Kampung Ponton, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Korban ditemukan dengan bekas luka pada bagian leher dan kepala, bahkan terdapat dua proyektil air softgun pada leher dan telinga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/pemnbunuhan-di-pontonn-okk-12.jpg)