Berita Kaltara

9 Personel Polda Kaltara dan Polres Jajaran di PTDH, Lakukan Tindak Pidana Asusila Hingga Narkotika

Sebanyak 9 personel Polda Kaltara termasuk personel yang bertugas di Polres jajaran diberhentikan secara tidak hormat.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Sebanyak 9 personel kepolisian Polda Kaltara termasuk personel yang bertugas di Polres jajaran diberhentikan secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar disiplin. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak 9 personel Polda Kaltara termasuk personel yang bertugas di Polres jajaran diberhentikan secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemberhentian terhadap 9 personel Polda Kaltara dan Polres jajaran lantaran melanggar disiplin dan kode etik yang berlaku di lembaga penegak hukum tersebut.

Selain pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 9 personel Polda Kaltara dan Polres jajaran, juga terdapat sebanyak 53 personel lainnya tercatat juga melakukan pelanggaran disiplin.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan dari pelaku pelanggaran kode etik sudah ada 9 personel yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH .

Baca juga: Ruko Berlantai 3 Jalan Veteran Banjarmasin Terbakar, Api Berkobar Saat Ruko Sudah Tutup

Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian di Sintang Kalbar Dibekuk, Saat Menebas Rumput di Belakang Rumah

Baca juga: Seorang Personel Polda Kalteng Kena PTDH, Dikenakan Sanksi Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Baca juga: Jelang Nataru 2023, Polres Tapin Tindak Tujuh Pengguna Sabu dan satu Pengguna Senjata Tajam

"Dari jumlah 3.492 personel Polda Kaltara dan Polres jajaran yang melakukan pelanggaran disiplin ada 53 orang," kata Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis (22/12/2022).

"Kemudian ada 65 orang yang melakukan pelanggaran kode etik, dari 65 itu ada 9 yang keputusan vonisnya PTDH. Dari 9 itu untuk kasusnya ada 5 orang penyalahgunaan narkoba, 2 desersi dan 2 lainnya terkait tindakan asusila," jelasnya.

Adapun mengenai status Briptu Hasbudi yang merupakan personel Ditpolairud Polda Kaltara sekaligus terpidana perkara tambang ilegal disebut masih dalam proses.

Menurutnya sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan nasib Hasbudi di Korps Bhayangkara.

"Untuk Hasbudi itu masih dalam proses. Kalau dilihat dari Perkap 14 Pasal 21 dan Pasal 22 dengan ancaman hukuman 4 tahun itu bisa PTDH," katanya.

"Ini dalam proses kode etik setelah itu akan dibentuk komisi sidang kode etik dan baru akan kita ketahui hasilnya," jelasnya.

Briptu Hasbudi (ditandai merah) saat diamankan Polda Kaltara pada Mei 2022 lalu terkait perannya di tambang emas ilegal. (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)
Briptu Hasbudi (ditandai merah) saat diamankan Polda Kaltara pada Mei 2022 lalu terkait perannya di tambang emas ilegal. (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI) (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

Terpisah, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya meminta agar masyarakat dapat aktif melaporkan jika ada personel polisi yang melanggar prosedur saat bertugas.

Laporan itu ia pastikan akan ditindaklanjuti sepanjang memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Kami minta masyarakat melaporkan kalau ada personel polisi yang nakal. Itu bisa dilaporkan dan tentu disertai dengan buktinya untuk nanti kami tindaklanjuti," tutur Irjen Pol Daniel. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 9 Polisi di Kaltara Dihukum PTDH, Bagaimana Nasib Briptu Hasbudi?

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved