Berita Kalbar

Polisi Kembangkan Pencurian di CU Keliling Kumang Kapuas Hulu, Pelaku Lain Turut Dibekuk

Penangkapan terduga pelaku pencurian di CU Keliling Kumang berbuntut penangkapan pelaku lainnya yang melakukan pencurian di CU Tilung Jaya.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Penangkapan terduga pelaku pencurian di CU Keliling Kumang berbuntut penangkapan pelaku lainnya yang juga melakukan pencurian di CU Tilung Jaya. 

TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS HULU - Penangkapan terduga pelaku pencurian di CU Keliling Kumang berbuntut penangkapan pelaku lainnya yang juga melakukan pencurian di CU Tilung Jaya.

Jajaran kepolisian melakukan pendalaman kasus pencurian di CU Keliling Kumang, setelah seorang  pelakunya berhasil dibekuk.

Tersangka berinisial HW yang nyaris dihakimi warga saat ketangkap melakukan pencurian di CU Keliling Kumang, diduga buka suara kepada petugas terkait pelaku lainnya.

Reskrim Polres Kapuas Hulu bekerjasama dengan Polsek Embaloh Hulu, telah berhasil mengembangkan serta mengungkap kasus pencurian di Kantor CU Keliling Kumang dan CU Tilung Jaya Kecamatan Embaloh Hulu.

Baca juga: Mulut Berdarah, Tangan Patah dan Lemah, Anak Bekantan Dibawa ke Klinik Keswan Kabupaten Banjar

Baca juga: Menghadap Laut Cina Selatan, Perairan Kalbar Sering Jadi Jalur Penyelundupan Satwa Dilindungi

Baca juga: Sembunyi di Plafon Hindari Amukan Massa, Pencuri di CU Keliling Kumang Kapuas Hulu Diamankan

Baca juga: Residivis Pencurian, Ditangkap di Pasar Martapura Curi Barang di Gudang Jalan Trikora Banjarbaru

Hasil pengungkapan tersebut, anggota Reskrim berhasil menangkap tiga orang tersangka atau pelaku yaitu, HW (25), YL (28), dan HP (28).

Dimana tiga orang pelaku ini sama-sama warga Kecamatan Embaloh Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyatakan, saat dilakukan penangkapan ketiga orang pelaku tidak melakukan perlawanan, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Sedangkan kronologi awalnya adalah saat HW ketangkap sedang mencuri kantor CU Keliling Kumang oleh Polsek Embaloh Hulu dan warga setempat.

Setelah dilakukan pengembangan kasus tersebut oleh Reskim Polres dan Polsek Embaloh Hulu, ternyata pelaku tidak sendirian, dimana melibatkan YL dan HP.

"Dimana sebelumnya, pelaku telah mencuri berangkas uang miliknya CU Tilung Jaya, dimana uang dalam berangkas tersebut sebanyak Rp 112.950.000, dan setelah itu uang dibagi berdua, YL mendapatkan jatah sebanyak Rp 63 juta, dan HP sebanyak Rp 49.950.00," ujarnya, Rabu 21 Desember 2022.

Pada Selasa 20 Desember 2022, tim gabungan Reskrim Polres dan Polsek Embaloh Hulu, melakukan penggeledahan rumah pelaku HP di Nanga Sungai Desa Seujung, dan menyita atau mengaman barang bukti berupa uang sebesar Rp 49.950.000.

Tiga orang tersangka atau pelaku pencurian di CU Keliling Kumang dan CU Tilung Jaya, Kecamatan Embaloh Hulu, saat diamankan di Polres Kapuas Hulu, Selasa 20 Desember 2022. 

 
Tiga orang tersangka atau pelaku pencurian di CU Keliling Kumang dan CU Tilung Jaya, Kecamatan Embaloh Hulu, saat diamankan di Polres Kapuas Hulu, Selasa 20 Desember 2022.  (istimewa)

Kemudian tim gabungan menemukan barang bukti yang di tanam dibawa tanah dibawah kolong rumahnya pelaku yaitu YL, di Dusun Belimbis, Desa Pulau Manak, dan menyita dan atau mengaman barang bukti berupa uang sebesar Rp 63.000.0000.

Selain itu juga menyita alat-alat bukti lainnya berupa linggis, palu, kampak, setelah itu menelusuri hutan dengan berjalan kaki kurang lebih setengah jam untuk mengambil pintu berangkas yang disembunyikan oleh saudara YL. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul 3 Pelaku Pencurian di CU Keliling Kumang dan CU Tilung Jaya Embaloh Hulu Kapuas Hulu Ditangkap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved