Berita Kaltim

3 Pria di Kukar Kaltim Sekongkol Timbun 370 Liter BBM Solar Subsidi, 1 Pelaku Petugas SPBU

Tiga orang diringkus anggota kepolisian kedapatan melakukan kecurangan atau penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi di Kutai Kartanegara, Kaltim

Editor: Sri Mariati
Humas Polda Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Ilustrasi, penimbunan BBM jenis solar subsidi oleh 3 pria di Kukar, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Tiga orang pria bersekongkol melakukan kecurangan dan tindak pidana penimbunan BBM jenis solar subsidi Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SD (56), RM (44), MS (30) yang ditangkap Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar pada Kamis (15/12/2022) lalu.

Hasil penyelidikan, ternyata ada peran dari MS yang merupakan petugas SPBU, di kawasan itu kerap kali melayani para pengetap atau penimbun BBM subsiding ini.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata, mengatakan kasus ini terungkap setelah tim Opsnal Porles Kukar, mencurigai praktik ilegal para pelaku.

Dugaan ini diperkuat dari adanya laporan masyarakat yang kesal, solar bersubsidi ditimbun para pelaku, lantas dijual kembali dengan harga yang lebih mahal oleh SD dan RM.

Baca juga: NEWS VIDEO, Tim PPRC Ungkap Penimbunan BBM di Palangkaraya, 693 Liter Pertalite Subsidi Disita

Baca juga: Sering Tak Kebagian BBM, Aliansi Sopir Angkutan Sintang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depot Pertamina

Saat digerebek, di rumah pelaku didapati 2 mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengetap.

Mobil Mitshubishi L300 yang di bawahnya dilengkapi sejenis baskom penampung solar subsidi. di tempat itu ditemukan 2 jeriken berisi penuh solar

Satu mobil lagi, Toyota Kijang LGX yang di dalamnya berisi beberapa jeriken penuh solar subsidi.

“(Saat membeli) kedua pelaku selalu dilayani MS. Setelah melakukan pengisian, pelaku selalu memberi uang tips dengan jumlah yang bervariasi,” ujar I Made Suryadinata, Rabu (21/12/2022).

Berdasar barang bukti yang disita dari rumah SD dan RM, mereka kemudian digiring ke Mapolres Kukar. Sementara MS ditangkap di SPBU Desa Kota Bangun Ulu, sekira 2 jam setelah dia bekerja.

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja memodifikasi tangki mobil yang digunakan dengan pompa dan selang yang dilengkapi keran.

Kemudian dipindahkan ke puluhan jeriken yang disiapkan untuk menampung di rumah SD. Untuk selanjutnya dijual dengan harga yang lebih mahal.

Baca juga: Jalan Longsor Gunung Mas Bisa Dilewati, Angkutan BBM dan Sembako Diprioritaskan

Baca juga: Warga Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya Alami Luka Bakar di Wajah saat Pindahkan BBM ke Botol Kecil

Dari tangan SD dan RM, polisi menyita dua mobil, dua unit pompa lengkap selang dan keran, solar bersubsidi sebanyak 370 liter  tersimpan di beberapa jeriken.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 40 ribu yang didapat MS saat melayani dua pelaku mengisi BBM di SPBU.

Kini ketiga pelaku penimbunan mendekam di Mapolres Kukar dan terancam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas.

Sebagaimana telah diubah dalam 40 ke 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Timbun 370 Liter Solar Subsidi Pakai Mobil Tanki Modifikasi, 3 Pria di Kukar Diringkus

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved