Berita Kalsel

Tak Terima Ditegur Bawa Celurit, Pemuda Mabuk Miras Emosi Tikam Pemuda Pekauman Banjarmasin

Seorang pemuda  berinsial ZK berusia 25 tahun warga Jalan Rantauan Darat, Pekauman, Banjarmasin Selatan meregang nyawa ditikam sajam pemuda mabuk.

Editor: Fathurahman
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI. Emosi sesaat membawa petaka bagi remaja 16 tahun berinisial SP, warga Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi, Pekauman, Banjarmasin Selatan. Pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 01.00 Wita, ia melakukan penganiayaan berat kepada seorang pemuda bernama ZK (25), warga Jalan Rantauan Darat, Pekauman, Banjarmasin Selatan. 

Dia yang merasa takut melihat pelaku, langsung melarikan diri ke arah Puskesmas Pekauman.

Masuk ke adegan ke 6, di sini mulai terjadi interaksi antara korban ZK dengan SP.

Korban mendekati pelaku, menanyakan kenapa SP mencecar Syahril dan berkata "kamu mau (meanu) mengganggu kawanku" seraya mengeluarkan belatinya.

Sejurus kemudian, belati itu dihunuskan ZK dan mengenai tangan kanan SP hingga terluka.

Tak tinggal diam, SP lantas balas menyerang ZK dengan clurit yang dia pegang hingga mengenai perut sebelah kiri korban.

Di adegan 9, saat akan mencabut cluritnya, ZK masih berupaya menyerang balik SP dengan menikam remaja itu di tangan kanannya.

Dua mata luka telah bersarang di tangan kanan SP karena tikaman ZK.

SP memilih mundur dan berlari dari lokasi kejadian namun ia sempat dikejar ZK.

Kondisi ZK kian melemah akibat luka di perutnya.

hbdibfv
Rekonstruksi kasus penganiayaan berat berujung maut di kawasan Jalan RK Ilir Pekauman di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Selasa (20/12/2022). banjarmasinpost.co.id/noor masrida

Ia kembali ke tempat tongkrongan teman-temannya dan ambruk di sana.

Teman-teman ZK melihat pemuda itu luka parah di bagian perut dengan kondisi usus yang terburai.

Menggunakan sepeda motor, teman-teman ZK melarikan pemuda itu ke RS Sultan Suriansyah Banjarmasin namun dinyatakan meninggal dunia sehari setelah mendapat penanganan medis.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto melalui kanit reskrim, Ipda Herjunadi mengatakan, SP dijerat pasal 354 KUHP Sub 351 Ayat (3 ) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang sub Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penganiayaan di Banjarmasin, Gegara Ditegur Bawa Clurit, Remaja Tikam dan Tewaskan Warga Pekauman

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved