Berita Kalsel

Simpan 396 Butir Obat Terlarang Seledryl, Sopir di Batangalai Utara HST Diciduk di Warung

Seorang pria berporfesi sebagai sopir di Batangalai Utara ditangkaap miliki obat terlarang jenis selsdryl sebanyak 396 butir didiuga ingin diedarkan.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang pria berporfesi sebagai sopir di Batangalai Utara ditangkaap miliki obat terlarang jenis selsdryl sebanyak 396 butir diduga ingin diedarkan. 

TRIBUNKALTENG.COM BARABAI - Seorang pria berporfesi sebagai sopir di Batangalai Utara ditangkaap miliki obat tanpa izin jenis selsdryl sebanyak 396 butir didiuga ingin diedarkan.

Namun belum sempat terduga pelaku mengedarkan obat tanpa izin tersebut, kedahuluan tercium petugas informasi tersebut.

Petugas langsung melakukan penindakan setelah dapat informasi dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga pengedar obat tanpa izin saat di warung miliknya.

Personel dari Polres Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil menciduk pria yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin tersebut, Minggu (18/12/2022).

Pelaku diciduk di Desa Labunganak RT 002 RW 001 Kecamatan Batangalai Utara Kabupaten HST. Tepatnya di warung milik pelaku.

AL (45) merupakan pria tak tamat SD yang berprofesi sebagai sopir. AL diamankan pada 19.45 Wita bersama barang bukti ratusan butir obat seledryl.

Baca juga: Diduga Aniaya Selebgram di Banjarmasin, Seorang Oknum Anggota Polda Kalsel Segera Sidang Disiplin

Baca juga: 58 Kasus Narkotika 2022 Terungkap, Polres Mempawah Gelar Penyuluhan Turunkan Angka Kasus

Baca juga: Oknum Pegawai Diduga Tak Disetorkan Dana 22 Nasabah, Kejari HSU Geledah BPR Telaga Silaba

AL dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 198 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.

Kepala Sub Seksi Dokumentasi dan Informasi Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Labung Anak Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten HST sering terjadi transaksi obat-obatan.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AL.

kinefovj
Tersangka dan barang bukti obat-obatan terlarang diamankan Polres HST. Humas Polres HST untuk BPost

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 396 butir obat seledryl, satu pak plastik klip, satu dompet kecil, satu toples warna putih, uang tunai sebesar Rp 870.000 yang ditemukan dan disita dari pelaku.

"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tangkap Pemilik Warung di HST, Polisi Sita 396 butir obat seledryl

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved