Berita Kalbar

58 Kasus Narkotika 2022 Terungkap, Polres Mempawah Gelar Penyuluhan Turunkan Angka Kasus

Kasus tindak pidana narkotika Ditangani Polres Mempawah Kalbar tahun 2022 mencapai 58 kasus dengan 71 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Kasus tindak pidana narkotika Ditangani Polres Mempawah Kalbar tahun 2022 mencapai 58 kasus dengan 71 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTENG.COM, MEMPAWAH - Kasus tindak pidana narkotika Ditangani Polres Mempawah Kalbar tahun 2022 mencapai 58 kasus dengan 71 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab itu, upaya menurunkan angka kasus tindak pidana narkotika tersebut dilakukan salah satunya dengan memberikan penyuluhan.

Penyuluhan yang dilakukan sebagai upaya agar angka kasus narkotika kedepannya terus menurunkan dengan dilakukan penyuluhan memberikan pengertian bahaya melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo, menyampaikan pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar sepanjang Tahun 2022.

Dirinya menyebut, sejak Januari hingga awal Desember 2022, setidaknya Satres Narkoba telah mengungkap 58 kasus narkotika dan menangkap 71 orang tersangka.

Baca juga: Diduga Aniaya Selebgram di Banjarmasin, Seorang Oknum Anggota Polda Kalsel Segera Sidang Disiplin

Baca juga: Oknum Pegawai Diduga Tak Disetorkan Dana 22 Nasabah, Kejari HSU Geledah BPR Telaga Silaba

Baca juga: Simpan Sabu Dalam Dompet, 2 Pengedar Narkoba Diringkus Langsung Kapolsek Karang Bintang Tanbu

Baca juga: Polda Kalteng Gandeng Ormas Antisipasi Aksi Terorisme saat Pengamanan Perayaan Nataru di Kalteng

"Sebagian besar dari 58 kasus tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu," ungkap Iptu Eldyg, Senin 19 Desember 2022.

Lebih lanjut, terkait menurunkan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mempawah, Iptu Eldyg menyebut Satuan Narkoba Polres Mempawah dan BNNK Mempawah telah berulang kali melaksanakan penyuluhan.

"Penyuluhan tidak saja digelar di wilayah perkotaan, tapi juga menyasar hingga ke desa-desa dan lembaga pendidikan formal maupun informal. Bahkan, turut mencanangkan desa/kelurahan bebas narkotika," jelasnya.

Iptu Eldyg menyebut, meski penyuluhan sudah digelar, masih ada oknum warga maupun pemuda yang nekat menjadi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Karena itu, tambah Iptu Eldyg, Satres Narkoba Polres Mempawah terpaksa melaksanakan langkah penegakan hukum yaitu penangkapan.

“Kami selaku bagian dari Satres Narkoba Polres Mempawah tidak pernah bahagia atau senang menangkap orang. Tapi peredaran dan penyalahgunaan narkotika harus segera dihentikan dengan proses hukum,” tegas Iptu Eldyg.

Dirinya berharap 58 kasus pengungkapan narkotika di sepanjang tahun 2022 ini dapat diturunkan di tahun depan.

“Mari kita bersama-sama perangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Lindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba,” jelasnya.

Saat pelaksanan Ngopi Bareng Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah di Cafe Bang Uung Sungai Pinyuh, pekan lalu. (Dok. Polres Mempawah)
Saat pelaksanan Ngopi Bareng Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah di Cafe Bang Uung Sungai Pinyuh, pekan lalu. (Dok. Polres Mempawah) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)

Jika pun masih ada oknum warga atau pemuda yang tetap nekat menjadi pengedar atau bandar, Iptu Eldyg Hernowo mempersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan laporan kepada Polsek terdekat, atau Satres Narkoba Polres Mempawah.

“Silakan laporkan jika masih ada peredaran gelap narkoba di wilayah kita. Akan kami tindaklanjuti,” tutup Eldyg. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved