Berita Kaltara
Barbuk dari 85 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan di Halaman Kejari Nunukan
Barang bukti dari 84 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Barang bukti dari 84 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Nunukan, Rabu (14/12/2022).
Pemusnahan langsung dipimpin oleh Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto.
Adapun rincian dari 84 perkara tindak pidana yang dimaksud yakni tindak pidana Narkotika sebanyak 57 perkara. Tindak pidana umum lainnya sebanyak 16 perkara.
Kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda 7 perkara. Kemudian tindak pidana ketertiban umum sebanyak 4 perkara.
"Untuk barang bukti yang kami musnahkan pagi ini lebih dominan kasus Narkotika," kata Teguh Ananto.
Teguh Ananto menuturkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender hingga dilarutkan dalam air lalu dibuang ke selokan.
Baca juga: Polres Tanahlaut Musnahkan Barang Bukti Sabu 999,01 Gram dari 3 Tersangka Dengan Cara Diblender
Baca juga: Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan 53 Perkara
Sementara itu barang bukti berupa senjata tajam dipotong. Untuk barang bukti Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu.
"Kalau barang bukti berupa pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila kami bakar," ucapnya.
Dia berharap adanya pemusnahan ini tidak menimbulkan perspektif tentang penyalahgunaan BB yang ada.
"Kami komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum. Jangan sampai ada pemikiran dari masyarakat dikemanakan BB tersebut," ungkap Teguh.
Baca juga: Kompak Pasutri di Samarinda Berbisnis Narkoba, Akui Jadi Pengedar Baru 3 Bulan, Barbuk Sabu Disita
Dalam pemusnahan BB tersebut turut dihadiri Kapolres Nunukan, Dandim 0911/Nunukan, Kepala BNNK Nunukan, Kepala Satpol PP Nunukan, dan beberapa instansi terkait lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Barang Bukti Handphone, Narkoba hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Nunukan, Dihancurkan dan Dibakar