Berita Kaltim

Pria di Balikpapan Kaltim Terancam 5 Tahun Penjara, Curi Sepeda Motor dan Ponsel Temannya

Pemuda berinisial AA (27) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Balikpapan, lantaran tega mencuri sepeda motor dan handphone milik temannya sendiri

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. seorang pemuda ditangkap lantaran curi sepeda motor dan handphone milik temannya di Balikpapan Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Warga Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AA (27) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Balikpapan.

Dirinya ditangkap Minggu (30/10/2022) lalu, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian Sepeda Motor dan handphone milik temannya sendiri.

Hal itu dijelaskan Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zamhuri melalui Kanit Jatanras Iptu Alvan.

Dia menceritakan, awalnya tersangka bersama temannya menumpang menginap di rumah korban, persisnya di Jalan Gurinda, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kaltim.

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor Kalsel, Polsek Cempaka Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor

Baca juga: Kisah Haru di Balik Pencurian Sepeda Motor Agar Istri Bisa Melahirkan, Jaksa Hentikan Kasus

"Awalnya tersangka yang merupakan teman korban ikut menginap di rumahnya. Lalu keesokan harinya, tersangka sudah tak terlihat, sepeda motornya juga ikut hilang," ujar Alvan, Selasa (29/11/2022).

Dia menambahkan, AA tidak hanya menggasak Sepeda Motor bermerk Honda Beat itu, namun juga sebuah ponsel bermerk Samsung J7 Prime.

Alvan membeberkan, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.

Ditanya soal motif, AA melakukan hal itu disinyalir karena rasa sakit hati terhadap korban. Namun Alvan sendiri tak merincikan penyebab sakit hatinya.

Baca juga: Polsek Banjarbaru Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Milik Syarkawi

Baca juga: Gelapkan Sepeda Motor Warga Palangkaraya, Pria Batola Mengaku Turunan Habib Diringkus

Dari barang hasil curiannya, AA tidak menjual balik, melainkan hanya digunakan secara pribadi.

Polisi menjerat AA lewat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Karena Sakit Hati, Pemuda di Balikpapan Nekat Gasak Sepeda Motor dan Ponsel Temannya Sendiri.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved