Berita Kaltara
Perdagangan Sirip dan Ekor Ikan Pari Ilegal Berhasil Dibongkar Tim Satreskrim Polres Bulungan
Perdagangan sirip dan ekor ikan Pari secara ilegal di perairan Pulau Bunyu, Bulungan, Kaltara dibongkar oleh Tim Satreskrim Polres Bulungan
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Perdagangan sirip dan ekor ikan Pari secara ilegal di perairan Pulau Bunyu, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil dibongkar oleh Tim Satreskrim Polres Bulungan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini, Rabu (30/11/2022).
Dia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari pemeriksaan tempat penjualan ikan segar di Pulau Bunyu pada Senin (28/11) lalu.
Salah seorang pedagang ikan dengan inisial EW diketahui tak hanya berjualan ikan segar melainkan turut menjual sirip ikan Pari.
Berdasarkan aturan yang berlaku, spesies ikan Pari seperti Pari Lontar dan Pari Kikir termasuk kategori satwa laut yang dilindungi.
Baca juga: Dugaan Ikan Beracun di Pasar Pelangi Malinau Tak Terbukti, Dinkes Uji Sampel dan Bebas Zat Berbahaya
Baca juga: Gelar Lomba Masak Berbahan Dasar Ikan, Pj Bupati Anang Dirjo Berharap Warga Kobar Gemar Makan Ikan
"Ketika saudara EW ditanya oleh petugas terkait legalitas penjualan sirip ikan Pari yang dilindungi, dia tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud," kata Iptu Muhammad Khomaini.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 59 sirip ikan Pari dan 27 ekor ikan Pari di mesin pendingin yang berada di gudang milik EW.
"Barang bukti dan EW sudah kita amankan ke Polres Bulungan," ujarnya.
Sirip dan ekor ikan Pari tersebut diketahui akan dijual. Harga sirip dan ekor Ikan Pari itu bervariasi berdasarkan ukuran.
Mulai Rp 13.000 untuk ukuran paling kecil hingga Rp 90.000 untuk ukuran besar yang memiliki panjang 21-25 cm.
Baca juga: NEWS VIDEO, Proses Evakuasi Jenazah Nelayan Kobar Meninggal di Tengah Laut Saat Mencari Ikan
Baca juga: Seorang Pria Terjatuh dari Speedboat di Perairan Bulungan Kaltara Saat Kapal Dihantam Ombak
Atas perbuatannya itu kini EW dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dan ditambahkan dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000
Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.00. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tim Satreskrim Polres Bulungan Ungkap Perdagangan Sirip dan Ekor Pari Ilegal di Pulau Bunyu Bulungan,
Satreskrim Polres Bulungan
Pulau Bunyu
ikan Pari
sirip dan ekor
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
2 Wanita Buruh Sawit Malaysia Nekat Bawa Sabu 5 Kg Tujuan Parepare Sulsel Dibekuk Polres Nunukan |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Asal Pinrang Nekat Masukan Sabu Dalam Anus untuk Kelabui Polisi di Nunukan |
![]() |
---|
Tabrak Truk Angkut Sawit di Pinggir Jalan Tanah Kuning Bulungan, 1 Keluarga Meninggal di Tempat |
![]() |
---|
Sempat Teriakkan Kata Jihad, Pelaku Teror Bom Depan Mako Polres Tarakan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tak Terima Nama Dicatut Terlibat Video Asusila, Anggota DPRD Tarakan Markus Mingu Lapor ke Polisi |
![]() |
---|