Berita Kaltim

Anak di Bawah Umur Asal Kalsel Jadi Kurir Narkoba, 5 Kg Sabu Diamankan Anggota Polda Kaltim

Anak di bawah umur berinisial AM (17) nekat jadi kurir narkoba. Dirinya akhirnya dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim. 5 kg narkoba disita

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus seorang anak di bawah umur berinisial AM (17) lantaran terlibat dalam peredaran gelap barang haram atau narkotika jenis sabu. 

Disinggung masalah proses hukumnya, dia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim dan mendapat lampu hijau untuk meneruskan proses hukum.

Dalam proses penyelidikannya, pihaknya didampingi juga dengan Bapas terkait usia tersangka yang masih di bawah umur.

Baca juga: 3 Budak Narkoba di Balikpapan Ditangkap Polisi, Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok Hingga di Kertas Tisu

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Hotel, 79 Paket Disita

Kalau masalah penyelesaian hukumnya, maksimal satu minggu berkas sudah harus jadi.

"Selama pemeriksaan kita juga sudah berkoordinasi dengan Bapas karena menyangkut anak-anak," jelas Ricky.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim melayangkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polda Kaltim Bekuk Kurir Usia Remaja dan Sita 5 Kg Barang Haram Asal Kalimantan Selatan.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved