Berita Kaltim
Anak di Bawah Umur Asal Kalsel Jadi Kurir Narkoba, 5 Kg Sabu Diamankan Anggota Polda Kaltim
Anak di bawah umur berinisial AM (17) nekat jadi kurir narkoba. Dirinya akhirnya dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim. 5 kg narkoba disita
Disinggung masalah proses hukumnya, dia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim dan mendapat lampu hijau untuk meneruskan proses hukum.
Dalam proses penyelidikannya, pihaknya didampingi juga dengan Bapas terkait usia tersangka yang masih di bawah umur.
Baca juga: 3 Budak Narkoba di Balikpapan Ditangkap Polisi, Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok Hingga di Kertas Tisu
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Transaksi di Hotel, 79 Paket Disita
Kalau masalah penyelesaian hukumnya, maksimal satu minggu berkas sudah harus jadi.
"Selama pemeriksaan kita juga sudah berkoordinasi dengan Bapas karena menyangkut anak-anak," jelas Ricky.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim melayangkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polda Kaltim Bekuk Kurir Usia Remaja dan Sita 5 Kg Barang Haram Asal Kalimantan Selatan.