Imigrasi Palangkaraya
Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing Berkelas, Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa
Dirjen Imigrasi uji coba pembukaan kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa
Editor:
Dwi Sudarlan
Kompas.com
Ilustrasi Visa Kunjungan Indonesia yang dapat digunakan pebisnis global dan investor asing.
Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi covid 19, sebagai berikut:
1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
"Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia," kata Widodo. (*)