Imigrasi Palangkaraya
Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing Berkelas, Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa
Dirjen Imigrasi uji coba pembukaan kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Setelah ditutup selama masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal
Imigrasi melakukan uji coba pembukaan kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa mulai Selasa (22/11/2022).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta. Senin (21/11/2022).
"VKBP akan diuji coba dibuka kembali sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafid, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak balik masuk ke Indonesia. Ini merupakan bukti nyata kemudahan keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan untuk pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Widodo.
Widodo menyampaikan bahwa orang asing pelaku bisnis yang akan mengajukan VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.
Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visaonline.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan Indonesia di luar negeri.
Visa kunjungan beberapa kali kunjungan, menurut Widodo, merupakan jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun. Setiap kali masuk ke Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.
"Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun sehingga orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggalnya," ujarnya.
Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia.
Orang asing pemegang VKBP dapat melakukan kegiatan, antara lain melakukan pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit.

Persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut:
1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (dua belas) bulan;
2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurangkurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.