Imigrasi Palangkaraya

Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing Berkelas, Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa

Dirjen Imigrasi uji coba pembukaan kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa

Editor: Dwi Sudarlan
Kompas.com
Ilustrasi Visa Kunjungan Indonesia yang dapat digunakan pebisnis global dan investor asing. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA -  Setelah ditutup selama masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal
Imigrasi melakukan uji coba pembukaan kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa mulai Selasa (22/11/2022).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta. Senin (21/11/2022).

"VKBP akan diuji coba dibuka kembali sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafid, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak balik masuk ke Indonesia. Ini merupakan bukti nyata kemudahan keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan untuk pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Widodo.

Widodo menyampaikan bahwa orang asing pelaku bisnis yang akan mengajukan VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. 

Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visaonline.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan Indonesia  di luar negeri.

Visa kunjungan beberapa kali kunjungan, menurut Widodo, merupakan jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun. Setiap kali masuk ke Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.

"Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun sehingga  orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggalnya," ujarnya.

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia.

Orang asing pemegang VKBP dapat melakukan kegiatan, antara lain melakukan pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit.

Ilustrasi pebisnis global dan investor asing berdiskusi kondisi bisnis mereka.
Ilustrasi pebisnis global dan investor asing berdiskusi kondisi bisnis mereka. (Istimewa)

Persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut:

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (dua belas) bulan;

2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurangkurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved