Berita Kaltim

Seorang IRT di Tanjung Redeb Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Sabu 41,04 Gram

Personel Satreskoba Polres Berau menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga jadi Pengedar Narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial SA (38)

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. seorang IRT ditangkap karena jadi pengedar narkoba di Tanjung Redeb, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG REDEB – Personel Satreskoba Polres Berau menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga jadi Pengedar Narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial SA (38).

Hal itu diungkapkan Kapolres Berau AKBP Shindhu Brhamarya melalui Kasat Reskoba Iptu Didin Nurdin.

Dirinya bersama personel berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb,

“Pelaku adalah seorang IRT, dan kita amankan tampa adanya perlawanan,” ujarnya, Senin (21/11/2022).

Pengungkapan bermula pada Jumat (18/11) sekitar pukul 21.00 WITA petugas kepolisian Satreskoba Polres Berau, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang akan dilakukan di Jalan At Taubah, Kelurahan Gunung Panjang.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pemuda di Balikpapan Jadi Pengedar Pil Koplo Ditangkap, 15 Ribu Butir Siap Edar

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Anggota Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Marangkayu Kukar

“Informasi ini bermula dari laporan masyarakat,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi personel menindaklanjuti mengenai kebenaran tersebut dan dipimpin Kasat Reskoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.

"Setelah selesai dilakukan penyelidikan kami berhasil menemukan tempat atau persembunyian, terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seseorang perempuan, yakni SA," ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 bungkus besar yang diduga sabu milik SA yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan miliknya.

"Jumlah total berat kotor barang bukti sabu 41,04 gram," jelasnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, 2 Sekawan Kompak jadi Pengedar Sabu, Pelaku Diringkus Anggota Polres Bontang

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria di Tanah Grogot Digerebek Polisi saat Sedang Asyik Timbang Sabu di Kamar

“Ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya terus mengimbau masyarakat agar bisa menjauhi semua jenis barang terlarang seperti narkoba. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.

“Jauhi narkoba, untuk masa depan lebih baik,” pungkasnya (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Berau Amankan Sabu 41,04 Gram dari Saku Ibu Rumah Tangga.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved